HALTIM — Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Desakan ini menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi yang dialami masyarakat pesisir sepanjang tahun 2025.

AMBRUK secara tegas meminta KKP RI memblokade operasional jetty PT JAS hingga perusahaan membayar kompensasi atas kerugian pembudidaya rumput laut serta menjalankan pemulihan ekosistem laut secara nyata, terukur, dan transparan. Selain itu, AMBRUK juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas.

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.

“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian.

Menurut AMBRUK, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang beririsan langsung dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.

AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyebutkan bahwa pemerintah berwenang mengendalikan pemanfaatan ruang laut demi melindungi kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.

AMBRUK juga mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membuka ruang sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

“KKP pernah melakukan pembekuan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.

Selain KKP, AMBRUK turut menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, RKAB tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin menjalankan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberikan ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Kementerian ESDM memiliki kewenangan menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan memiliki kewajiban lingkungan dan sosial yang belum diselesaikan.

“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.

AMBRUK menegaskan bahwa kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata. Masyarakat telah menempuh jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.

Namun, menurut AMBRUK, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan dan tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan. Kondisi inilah yang memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.
“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” kata Julfian.

AMBRUK menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Namun, investasi wajib tunduk pada hukum, etika lingkungan, dan prinsip keadilan sosial.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak atas laut yang sehat dan penghidupan yang layak. Jika negara diam, sejarah akan mencatat siapa yang membiarkan laut dan masyarakatnya terluka,” pungkas Julfian.

Hingga berita ini diturunkan, PT Jaya Abadi Semesta (JAS) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemblokadean jetty, pembayaran kompensasi, pemulihan ekosistem laut, maupun desakan penolakan RKAB oleh kementerian terkait.