TERNATE – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dan jajaran kejaksaan negeri se-Maluku Utara, di Ternate, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang menyambut kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana di Bandara Sultan Baabullah.

Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, Bupati Fifian menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Menurutnya, pemerintah daerah akan berperan aktif memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah, khususnya di Kepulauan Sula,” ujarnya.