WASILE – Kilasanindonesia.com, Manajemen PT ARA melalui rilis resmi tertanggal 23 April 2026 menyampaikan bahwa putusan pengadilan terbaru telah memberikan kepastian hukum terkait hak Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan nasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tersebut, perusahaan menegaskan bahwa putusan pengadilan juga menunjukkan bahwa langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum tidak mendapat dukungan dari lembaga peradilan.
Manajemen PT ARA turut menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut dinilai dapat berdampak pada terganggunya stabilitas usaha, berkurangnya lapangan kerja, hingga menurunnya kontribusi terhadap pendapatan negara.
Dalam rilis itu, perusahaan menyebut nama Sofyan Sahril bersama rekan-rekannya. Namun demikian, manajemen menegaskan bahwa seluruh persoalan telah melalui proses hukum, dan hasilnya kini memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Lebih lanjut, PT ARA menilai putusan tersebut juga membawa dampak positif bagi masyarakat Wasile, terutama dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra masyarakat lokal. Berbagai program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disebut masih berjalan aktif dengan pendampingan dari pihak Kecamatan Wasile.
“PT ARA akan terus hadir sebagai sahabat masyarakat Wasile melalui program-program pemberdayaan yang nyata dan berkelanjutan,” demikian pernyataan manajemen PT ARA. (red/tim)



Tinggalkan Balasan