HALTENG – Kilasanindonesia.com.
Komitmen Kepolisian Resor Halmahera Tengah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan 24 sachet plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kos miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar kos terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, aparat kembali menemukan satu sachet besar yang diduga berisi ganja. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet kecil dan satu sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung A33 berwarna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, serta satu dus kecil berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut melalui transaksi via media sosial Instagram dengan harga Rp1 juta. Sementara itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung THC, yakni zat aktif yang terdapat pada ganja.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Halmahera Tengah turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres (Bur/red)..





Tinggalkan Balasan