Pulau Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap dua peristiwa tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan kios milik warga, pada Senin (1/6/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai bersama Tim Resmob Moro dan personel Unit Opsnal. Melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, terarah, serta gerak cepat di lapangan, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat beserta barang bukti yang diperlukan untuk proses hukum.
Kasus pertama yang terungkap adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro segera melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIT, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MIL, JAP, dan RVD. Penangkapan dilakukan di depan tempat usaha bernama “Fantastik”, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Ketiga pelaku yang merupakan warga setempat ini diduga kuat sebagai aktor utama di balik aksi pencurian di Desa Yayasan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna abu-abu yang teridentifikasi sebagai hasil kejahatan.

Kepala Satreskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, S.Trk., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah namun beriringan, Unit Opsnal Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian yang disertai pengrusakan bangunan, yang menimpa kios sembako milik warga bernama Saudari Masfuatun di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga telah membobol bagian kios dengan cara dicungkil, lalu mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dan melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan keterangan dan petunjuk di lokasi kejadian.

Berkat kerja sama tim dan koordinasi yang baik, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RD di lingkungan Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo. Seluruh pelaku yang terlibat dalam kedua kasus tersebut kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tahapan proses hukum selanjutnya.

Lanjutnya keberhasilan pengungkapan ini adalah buah dari kerja keras seluruh personel yang selalu merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yakub. Ia juga menambahkan bahwa Satreskrim akan senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, baik pencurian kendaraan bermotor maupun pembobolan tempat usaha maupun tempat tinggal. Ia juga menghimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, baik melalui layanan Call Center 110 maupun datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pulau Morotai.
“Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bekerja sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya, (Bur/red).