HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rakor dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si, dan dihadiri Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Halmahera Timur sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) masih menghadapi persoalan tumpang tindih status kawasan. Sejumlah desa tua, kawasan transmigrasi, hingga permukiman masyarakat adat belum memperoleh kepastian hak atas tanah karena masih tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

“Kondisi ini menyebabkan masyarakat belum dapat memperoleh hak atas tanah maupun lahan perkebunan mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengalami kendala dalam membangun fasilitas umum karena terbentur regulasi kawasan,” ujar Ubaid.

Untuk itu, Bupati meminta dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPKH Wilayah Manado, serta seluruh instansi terkait agar bersama-sama mencari solusi melalui program Reforma Agraria.

Ia berharap persoalan tumpang tindih kawasan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan di Halmahera Timur dapat berjalan lebih optimal, investasi tetap berkembang, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Kita ingin membangun demi kesejahteraan rakyat. Melalui Rakor GTRA ini, mari kita satukan persepsi agar pembangunan Halmahera Timur berjalan pada jalur yang benar dan kepastian hukum atas tanah masyarakat benar-benar terwujud,” pungkasnya.