HALTIM – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba menggelar aksi demonstrasi disertai pemalangan jalan di kawasan operasional PT Feni Haltim (FHT), tepatnya di Pos Wato-Wato, Rabu (29/7/2026). Aksi tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari sebagai bentuk protes terhadap proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba, Fister Goeslaw, mengatakan pihaknya menolak proses pembahasan dokumen AMDAL yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurutnya, pembahasan AMDAL yang semula disepakati dilaksanakan di Buli justru berlanjut di Jakarta, sehingga dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung.
“Pembahasan dokumen AMDAL yang disepakati di Kota Ternate sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Seharusnya pembahasan itu dilakukan di Buli, tetapi justru dilaksanakan di Jakarta. Itu yang tidak kami sepakati,” kata Fister saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Fister juga menyoroti tidak dilibatkannya sejumlah desa yang dinilai akan terdampak langsung oleh pengembangan kawasan industri dan aktivitas perusahaan.
“Masih ada lima desa yang akan terdampak, tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan. Kami menilai belum ada keadilan karena masyarakat di desa-desa tersebut juga berpotensi menerima dampak lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah karang taruna di Kecamatan Maba dan Kota Maba. Mereka mendesak agar dokumen AMDAL dievaluasi dan direvisi dengan melibatkan seluruh desa yang terdampak.
Adapun karang taruna yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Geltoli, Baburino, dan Pekaulan.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. PT FHT wajib melaksanakan sosialisasi dokumen AMDAL yang sebelumnya dilakukan di Ternate dan melanjutkannya di Buli paling lambat satu minggu ke depan.
2. Proses pembahasan dokumen AMDAL harus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
3. PT FHT diminta meninjau kembali penetapan batas wilayah terdampak atau ring satu kawasan Buli.
4. PT FHT wajib menetapkan 10 desa terdampak, baik di Kecamatan Maba maupun Kecamatan Kota Maba, dalam dokumen AMDAL.
Massa aksi menegaskan akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka mendapat perhatian dan proses penyusunan dokumen AMDAL dievaluasi kembali dengan melibatkan seluruh desa yang dinilai terdampak oleh pengembangan kawasan industri PT FHT.





Tinggalkan Balasan