HALTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan penginputan laporan perencanaan melalui aplikasi Elektronik Pengendalian dan Evaluasi (E-Dalev) Tahun 2025–2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ricky saat memimpin apel gabungan awal bulan Agustus yang digelar di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur, Kota Maba, Senin (3/8/2026).

Dalam arahannya, Ricky mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat lima OPD yang belum menyelesaikan penginputan data pada sistem E-Dalev. Ia meminta OPD yang bersangkutan segera menindaklanjuti kewajiban tersebut agar proses pengendalian dan evaluasi program pemerintah daerah dapat berjalan optimal.

“Masih ada lima OPD yang belum menginput di E-Dalev. Saya harap segera diselesaikan dan ada kekompakan dalam pelaksanaannya,” tegas Ricky di hadapan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan OPD, staf ahli, dan peserta apel.

Usai apel, Sekda dijadwalkan memimpin rapat evaluasi bersama seluruh pimpinan OPD untuk membahas pelaksanaan sekaligus mengevaluasi efektivitas penggunaan aplikasi E-Dalev di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah mampu memanfaatkan aplikasi secara maksimal sebagai instrumen pengendalian dan pelaporan pembangunan.

“Karena sampai saat ini saya melihat masih ada yang kadang-kadang belum terlalu efektif,” ujarnya.

Ricky juga mengingatkan seluruh ASN, PPPK, maupun tenaga honorer agar terus meningkatkan disiplin, produktivitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan setelah ini seluruh pekerjaan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga kemajuan daerah dapat dirasakan bersama,” tandasnya.