Oleh: Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I.
Membaca Ironi Kerusakan Hutan, Penebangan yang Melanggar Aturan, Krisis Air, dan Masa Depan Ekologi Kepulauan Sula
PROLOG
Ada sebuah ironi ekologis yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya kepada diri sendiri, mengapa kita begitu khusyuk meminta hujan kepada Allah SWT, sementara pada saat yang sama kita begitu sibuk merusak hutan yang menjadi bagian penting dari sistem kehidupan? Ketika musim kemarau datang dan tanah mulai mengering, kita menengadah ke langit, berharap awan segera berkumpul dan hujan kembali membasahi bumi. Kita berdoa agar mata air tidak mengering, sumur tetap terisi, kebun warga mendapatkan air, dan masyarakat tidak mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, di balik doa-doa itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih menggelisahkan yakni ketika kita meminta air dari langit, apa yang sebenarnya sedang kita lakukan terhadap bumi sebagai sarana penampung air tersebut?
Kita mengeluh ketika mata air mulai berkurang, tetapi sering kali tidak cukup serius melihat kondisi hutan dan daerah tangkapan air di sekitarnya. Kita panik ketika masyarakat mengalami keterbatasan air bersih, tetapi pada saat yang sama pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, dan perubahan bentang alam terus menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan. Kita berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi masih sering memperlakukan alam seolah-olah memiliki sumber daya yang tidak terbatas dan kemampuan memulihkan diri yang tidak pernah berakhir.
Di sinilah ironi pembangunan menjadi semakin tajam, kita meminta alam memberikan lebih banyak kepada manusia, sementara manusia terus mengambil lebih banyak dari alam. Padahal, persoalan lingkungan tidak pernah mengenal batas-batas sektoral yang dibuat oleh birokrasi. Hutan bukan hanya urusan Dinas kehutanan, Air bukan hanya urusan pekerjaan umum atau PDAM, Pertanian bukan hanya urusan Dinas pertanian, Bencana bukan hanya urusan BPBD, dan kerusakan lingkungan bukan hanya urusan aktivis lingkungan. Semuanya terhubung dalam satu sistem kehidupan. Ketika hutan kehilangan tutupannya, fungsi ekologisnya ikut terancam. Ketika fungsi ekologis terganggu, tata air dapat ikut terdampak. Ketika sumber air terganggu, masyarakat menjadi pihak yang merasakan akibatnya. Karena itu, kerusakan ekologis hari ini tidak selalu menghasilkan penderitaan pada hari yang sama. Sebagian dampaknya dapat muncul perlahan, terkumpul, dan baru terasa ketika keadaan sudah jauh lebih sulit untuk dipulihkan.
Kepulauan Sula harus membaca persoalan ini dengan kesadaran semacam itu. Kita tidak boleh hanya bertanya berapa pohon yang ditebang, berapa hektare lahan yang dibuka, atau berapa rupiah keuntungan yang dihasilkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi dengan kehidupan masyarakat ketika fungsi ekologis hutan mulai hilang? Apa yang terjadi ketika mata air semakin sulit ditemukan? Apa yang terjadi ketika tanah kehilangan kemampuannya menyimpan air? Siapa yang akan menanggung biaya ketika masyarakat membutuhkan sumber air baru, sementara ekosistem yang sebelumnya menopang kehidupan telah mengalami kerusakan?
Karena itu, tulisan ini bukanlah upaya mempertentangkan doa dengan ikhtiar, agama dengan ilmu pengetahuan, teknologi dengan alam, ataupun pembangunan dengan lingkungan. Justru sebaliknya, kita membutuhkan semuanya secara bersamaan. Kita membutuhkan doa untuk menumbuhkan kesadaran spiritual, ilmu pengetahuan untuk memahami alam, teknologi untuk membantu kehidupan manusia, dan kebijakan publik untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan tetap berada dalam batas ekologis.
Sebab pada akhirnya, kita boleh meminta hujan kepada langit, tetapi jangan sampai tangan kita sendiri sedang menghancurkan bumi yang menerima hujan itu. Jangan-jangan persoalan terbesar kita bukan hanya tentang kapan hujan akan turun, tetapi tentang apakah ketika hujan turun nanti, kita masih memiliki hutan yang mampu membantu menjaga air untuk kehidupan kita.
KETIKA KEUNTUNGAN EKONOMI LEBIH CEPAT DARIPADA PERTUMBUHAN HUTAN
Masalah terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam bukan semata-mata terletak pada aktivitas mengambil kayu dari hutan, tetapi pada ketidakseimbangan waktu antara keuntungan ekonomi dan pemulihan ekologis. Sebatang pohon dapat ditebang dalam hitungan menit. Kayunya dapat diangkut dalam beberapa jam, diproses dan diperdagangkan dalam hitungan hari, lalu menghasilkan keuntungan ekonomi yang segera dapat dinikmati. Tetapi hutan yang kehilangan pohon tidak dapat dipulihkan dengan kecepatan yang sama. Ekosistem yang telah rusak membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk memulihkan struktur, fungsi, keanekaragaman hayati, dan kemampuan ekologisnya.
Di sinilah kalkulasi ekonomi konvensional sering mengalami kegagalan. Nilai kayu mudah dihitung karena memiliki harga pasar. Berapa meter kubik kayu yang diperoleh, berapa harga jualnya, berapa keuntungan yang diterima, semuanya dapat dicatat dalam angka. Tetapi bagaimana menghitung nilai air yang hilang ketika kawasan penyangga sumber air rusak? Bagaimana menghitung biaya sedimentasi sungai, erosi tanah, hilangnya habitat satwa, berkurangnya keanekaragaman hayati, atau meningkatnya risiko kekeringan dan banjir? Persoalan-persoalan tersebut sering tidak muncul dalam neraca keuntungan perusahaan atau pelaku ekonomi, tetapi pada akhirnya menjadi tagihan ekologis yang harus dibayar masyarakat dan pemerintah.
Inilah yang dalam perspektif ekonomi lingkungan dapat dipahami sebagai persoalan eksternalitas, keuntungan dari eksploitasi sumber daya dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan sebagian bencana kerusakan justru dipindahkan kepada masyarakat luas. Kayu menjadi komoditas yang memiliki harga, sementara kehilangan fungsi ekologis hutan dianggap seolah-olah tidak memiliki nilai. Padahal ketika tutupan hutan berkurang dan fungsi ekologis terganggu, masyarakat dapat menghadapi konsekuensi yang sangat nyata yakni sumber air menurun, lahan menjadi lebih rentan terhadap erosi, sungai mengalami sedimentasi, produktivitas pertanian terganggu, dan pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk menangani dampaknya.
Dalam konteks Kepulauan Sula, cara berpikir semacam ini harus mulai ditinggalkan. Hutan tidak boleh dipandang hanya sebagai persediaan kayu yang dapat dihitung berdasarkan meter kubik. Hutan adalah infrastruktur ekologis yang bekerja tanpa meminta anggaran operasional dari Postur APBD. Ia menyimpan air, melindungi tanah, menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan habitat, dan menopang kehidupan masyarakat. Ketika fungsi itu dihancurkan, pemerintah pada akhirnya harus membangun infrastruktur buatan untuk menggantikan sebagian fungsi alam yang telah hilang. Ironisnya, biaya pemulihan tersebut biasanya jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek yang diperoleh dari eksploitasi.
Karena itu, kebijakan kehutanan tidak boleh hanya bertanya, “berapa nilai kayu yang dapat diambil?” Pemerintah juga harus bertanya, “berapa nilai ekologis yang hilang dan siapa yang akan membayar kerugiannya?” Pertanyaan kedua inilah yang sering hilang dalam perdebatan mengenai investasi, pembukaan lahan, maupun pemanfaatan kawasan hutan.
Atas dasar itu, pemerintah daerah Kepulauan Sula dan pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu mengubah paradigma pengelolaan hutan dari sekadar pengawasan administratif menuju perlindungan berbasis fungsi ekologis. Setiap rencana pemanfaatan kawasan harus memperhitungkan nilai jasa ekosistem, fungsi tata air, tingkat kerentanan kawasan, serta potensi biaya sosial dan ekologis yang mungkin muncul. Aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum, sementara kerusakan yang telah terjadi harus diikuti kewajiban pemulihan yang jelas dan terukur. Prinsipnya sederhana yakni jangan biarkan keuntungan diprivatisasi sementara kerusakan tersosialisasi dengan sendirinya kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa biaya rehabilitasi dan pemulihan lingkungan tidak seluruhnya dibebankan kepada negara atau masyarakat. Pihak yang menyebabkan kerusakan yang wajib menanggung biaya pemulihannya jika tidak mampu segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam tidak lagi diperlakukan sebagai transaksi ekonomi yang selesai ketika kayu terjual, tetapi sebagai aktivitas yang memiliki konsekuensi ekologis dan tanggung jawab antargenerasi.
Sebab pohon tumbuh mengikuti hukum alam, bukan mengikuti target produksi perusak hutan, kebutuhan investasi, atau kecepatan pasar. Keuntungan bisa dihitung dalam hari, tetapi kerusakan hutan dapat diwariskan kepada anak cucu selama puluhan bahkan ratusan tahun. Karena itu, pembangunan yang rasional bukan pembangunan yang mengejar keuntungan tercepat, melainkan pembangunan yang mampu memastikan bahwa keuntungan hari ini tidak berubah menjadi bencana bagi masyarakat di masa depan. Jangan sampai kita menjadi generasi yang terlalu cepat menghitung harga kayu, tetapi terlalu lambat menyadari harga kehilangan hutan dan masa depan negeri Sula.
DARI WAILOBA DAN CAPALULU TERLIHAT HUTAN MENJADI KOMODITAS
Persoalan semakin serius ketika saya membaca pemberitaan Media tentang dugaan aktivitas penebangan kayu di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah pada Maret 2026, Haliyora memberitakan dugaan aktivitas CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) yang disebut melakukan penebangan di luar wilayah izin. Pemberitaan tersebut menyebut kayu bulat yang diduga telah ditebang mencapai lebih dari 400 meter kubik dan sebagian telah diangkut ke pangkalan. HMI Cabang Sanana kemudian mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan investigasi. Dikesempatan lain saya juga membaca Report Malut memberitakan informasi serupa mengenai dugaan pengangkutan kayu bulat dalam jumlah lebih dari 400 meter kubik dari lokasi tersebut.
Dalam pemberitaan itu, pihak UPTD Kehutanan Kepulauan Sula disebut menjelaskan bahwa izin CV AEM berada di Wailoba, bukan Capalulu, serta menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penebangan di luar areal izin. Namun, persoalan ini tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Istilah “dugaan” harus tetap dipertahankan sampai seluruh fakta diperiksa oleh lembaga yang berwenang dan terdapat proses hukum yang memberikan kepastian.
Apalagi pada November 2025, saya dikejutkan dengan informasi dari Media Detik Sula yang memuat bantahan dari pihak CV AEMM. Direktur perusahaan menyatakan bahwa kegiatan perusahaan di Wailoba memiliki izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan menunjukkan dokumen persetujuan pemanfaatan kayu. Adanya perbedaan informasi tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat diselesaikan melalui perang pernyataan di media. Yang diperlukan adalah audit perizinan, pemeriksaan dokumen, verifikasi koordinat, pemeriksaan lapangan, penelusuran asal-usul kayu, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat menentukan: apakah kayu yang diambil benar-benar berasal dari lokasi yang secara hukum diperbolehkan? Jika izin berada di Wailoba sementara aktivitas yang dipersoalkan berada di Capalulu, maka yang harus diperiksa bukan hanya keberadaan izin, tetapi juga kesesuaian antara izin, koordinat, batas areal, aktivitas di lapangan, dan kayu yang dihasilkan. Izin bukanlah tiket yang dapat digunakan tanpa batas ruang. Izin memiliki objek, lokasi, batas, persyaratan, dan konsekuensi hukum.
Namun, di balik persoalan administratif tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar yakni mengapa hutan begitu mudah dipandang sebagai komoditas? Ketika hutan dibaca hanya melalui kubikasi kayu, maka nilai sebuah kawasan seakan-akan berhenti pada berapa banyak batang pohon yang dapat ditebang dan berapa rupiah yang dapat dihasilkan. Cara pandang semacam ini sangat berbahaya. Sebab ketika pohon hanya dilihat sebagai barang ekonomi, maka hutan akan selalu berada dalam posisi kalah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Pohon yang berdiri dianggap belum menghasilkan apa-apa, sedangkan pohon yang ditebang segera berubah menjadi angka dalam transaksi.
Padahal, hutan bukan sekadar kayu, Otto Soemarwoto dalam Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan mengajarkan pentingnya melihat lingkungan sebagai suatu sistem yang memiliki hubungan timbal balik dan daya dukung terhadap kehidupan. Perspektif ekologis tersebut penting untuk memahami bahwa hutan tidak berdiri sendiri. Hutan merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menghubungkan tanah, air, vegetasi, udara, satwa, manusia dan berbagai proses ekologis yang bekerja secara bersamaan.
Satu batang pohon memang mempunyai harga ketika ditebang. Tetapi hutan tidak pernah hanya terdiri atas batang pohon. Di dalamnya terdapat akar yang membantu mempertahankan struktur tanah, vegetasi yang memengaruhi kelembapan, tanah yang menyimpan air, berbagai organisme yang menjaga keseimbangan ekosistem, serta kawasan yang berfungsi sebagai bagian dari sistem tata air. Nilai-nilai tersebut sering kali tidak terlihat dalam transaksi ekonomi, tetapi justru menjadi penyangga kehidupan manusia.
- Tyler Miller Jr. dan Scott E. Spoolman dalam Environmental Science juga menunjukkan bahwa hutan tropis berkaitan erat dengan proses evapotranspirasi, curah hujan, kondisi tanah, iklim lokal, dan berbagai fungsi ekologis lainnya. Dengan demikian, ketika tutupan hutan berubah secara besar-besaran, yang dipertaruhkan bukan hanya jumlah pohon, melainkan juga fungsi ekologis yang selama ini bekerja tanpa terlihat dalam dokumen kebijakan pemerintah daerah. Hutan menyediakan apa yang dalam ekonomi modern sering disebut jasa ekosistem, manfaat yang diterima manusia dari proses-proses alam tanpa harus selalu membayar langsung untuk setiap manfaat tersebut.
Hutan tidak pernah mengirimkan tagihan ketika membantu menjaga tanah, hutan tidak meminta APBD ketika membantu mempertahankan tata air dan menghidupkan tanaman para petani Sula di 78 Desa. Hutan tidak meminta kontrak ketika menyediakan habitat bagi kehidupan, tetapi hutan bekerja dalam diam sedangkan manfaatnya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat setiap hari tanpa terkecuali.
Ironisnya, manusia sering baru menyadari harga sebuah hutan ketika fungsi hutan itu mulai hilang, ketika mata air berkurang, ketika tanah mudah tererosi, ketika sedimentasi meningkat, ketika kekeringan semakin berat, atau ketika bencana hidrometeorologis mulai mengganggu kehidupan, barulah kita sibuk mencari siapa kambing hitam yang merusak bahkan tak jarang ada pihak yang berbangga dengan santunan beras ketika bencana serta mengeluarkan biaya untuk mengatasinya. Saat bencana tiba, kita kemudian sibuk membangun infrastruktur, mencari sumber air baru, melakukan rehabilitasi lahan, atau mengalokasikan anggaran pemulihan. Kita membayar mahal untuk memperbaiki sesuatu yang sebelumnya mungkin dapat dijaga dengan biaya yang jauh lebih kecil.
Di sinilah logika pembangunan sering mengalami kesalahan mendasar. Keuntungan dari kayu dapat dihitung dengan cepat, sedangkan kehilangan fungsi ekologis membutuhkan waktu untuk terlihat. Uang dari kayu dapat diterima hari ini, sementara biaya ekologisnya dapat ditanggung masyarakat bertahun-tahun kemudian. Keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara kerusakan lingkungan dapat menjadi beban masyarakat Sula.
Karena itu, kasus Wailoba dan Capalulu harus dibaca lebih jauh daripada sekadar persoalan siapa menebang, siapa pemilik perusahan, berapa kubik kayu yang dihasilkan, atau apakah dokumen perizinannya tersedia. Kita harus bertanya, apa yang sebenarnya kita tukarkan ketika sebuah pohon ditebang? Apakah kita hanya menukarkan kayu dengan uang, atau sebenarnya kita sedang menukarkan sebagian modal ekologis masyarakat dengan keuntungan ekonomi jangka pendek? Atau jangan-jangan kita sedang menukarnya dengan masa depan negeri ini.
Pertanyaan ini penting bagi Kepulauan Sula karena hutan bukan aset yang dapat dipulihkan secepat pengesahan APBD di ruang sidang paripurna DPRD. Uang dapat dibelanjakan hari ini dan diperoleh kembali melalui aktivitas ekonomi berikutnya. Tetapi hutan yang rusak membutuhkan waktu panjang untuk pulih, bahkan tidak selalu dapat kembali pada kondisi ekologis semula. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut pemanfaatan hutan seharusnya tidak hanya menghitung berapa rupiah yang diperoleh, tetapi juga berapa besar fungsi kehidupan yang dipertaruhkan.
Kita membutuhkan investasi, kita membutuhkan lapangan pekerjaan, kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi pembangunan ekonomi yang sehat tidak seharusnya dibangun dengan menghabiskan fondasi ekologis masyarakat. Kayu boleh menjadi komoditas, tetapi hutan tidak boleh direduksi menjadi komoditas atau sarana untuk ditukar dengan uang semata.
Hutan adalah modal ekologis, kayu hanyalah salah satu hasil yang dapat diperoleh dari ekosistem tersebut. Ketika kita hanya mengejar hasil kayunya dan mengabaikan sistem ekologisnya, kita sebenarnya sedang menjual sebagian kekayaan hari ini dengan mempertaruhkan kehidupan hari esok.
Maka pertanyaan tentang hutan Kepulauan Sula tidak boleh berhenti pada “berapa banyak kayu yang dapat dihasilkan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “berapa banyak fungsi kehidupan yang harus kita pertahankan agar hutan tetap mampu menopang masyarakat?”
Sebab keuntungan ekonomi dari sebatang pohon mungkin dapat dihitung dalam rupiah. Tetapi nilai hutan yang menjaga air, tanah, udara, keanekaragaman hayati dan kehidupan manusia jauh lebih sulit dihitung. Sedangkan sesuatu yang sulit dihitung bukan berarti tidak bernilai justeru tidak ternilai harganya, disitulah nilai terbesar sebuah hutan berada.
DESA WAI’U MEMBERIKAN PELAJARAN
Arno Adi Kuntoro dan tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tim tentang penyediaan air bersih di Desa Wai U, Kecamatan Mangoli Tengah yang dipublis pada Jurnal ITB terbitan Maret 2025, Vol 11(1):133−144, memberikan pelajaran yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan teknis pembangunan sumur, pemasangan pipa, pompa, menara air, atau jaringan distribusi. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa penyediaan air bersih merupakan sebuah sistem yang saling berhubungan. Desa Wai U sebelumnya masih menghadapi keterbatasan pelayanan air bersih karena jaringan Pamsimas yang tersedia baru mampu menjangkau sebagian rumah tangga dan mengalami persoalan teknis. Melalui kajian geolistrik, ditemukan potensi akuifer pada kedalaman sekitar 30 meter yang kemudian menjadi dasar pengembangan sumber air dan jaringan pelayanan baru.
Temuan tersebut menyampaikan pesan pembangunan Kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang sangat penting bahwa air bersih tidak pernah berdiri sendiri. Di balik air yang keluar dari keran terdapat sumber air, lapisan tanah yang menyimpan air, kondisi daerah tangkapan air, vegetasi, infrastruktur, pompa, menara penampungan, jaringan distribusi, biaya pemeliharaan, serta tata kelola yang memastikan seluruh sistem tersebut dapat bertahan dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya menghitung berapa sumur yang telah dibangun dan berapa kilometer pipa yang telah dipasang. Pemerintah juga harus menghitung berapa banyak sumber air yang dilindungi, berapa kawasan tangkapan air yang dipertahankan, dan berapa luas kawasan hutan yang masih berfungsi sebagai penyangga kehidupan.
Dalam konteks inilah persoalan pembukaan kawasan hutan di Kepulauan Sula harus dibaca sebagai persoalan kebijakan publik yang serius. Temuan lapangan KPH Kepulauan Sula pada Juli 2026 mencatat pembukaan lahan sekitar 29,89 hektare di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu, dengan 5,20 hektare di antaranya berada pada kawasan yang dicatat sebagai Hutan Lindung. Temuan tersebut juga mencatat aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi atau lahan, penggunaan alat berat, pemasangan pagar, dan penanaman. KPH kemudian meminta penghentian seluruh aktivitas pada kawasan hutan tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan hutan sedang ditangani. Persoalannya harus ditindaklanjuti dengan kebijakan yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Pertama, seluruh kawasan yang terindikasi mengalami pembukaan hutan harus segera diverifikasi secara terbuka berdasarkan koordinat, status kawasan, batas APL, HPK, dan Hutan Lindung. Kedua, setiap aktivitas pada kawasan yang status hukumnya belum jelas harus dihentikan sementara sampai proses verifikasi dan pemeriksaan selesai. Ketiga, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan harus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah terdapat kerugian ekologis yang ditimbulkan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan siapa pemilik lahan, siapa penguasa kawasan, siapa pelaku kegiatan, ataupun apa latar belakang sosial dan politiknya.
Lebih jauh, Kabupaten Kepulauan Sula membutuhkan kebijakan perlindungan sumber air berbasis kawasan. Pemerintah daerah Kepuauan Sula bersama pemerintah provinsi Maluku Utara perlu memetakan kawasan hutan, daerah tangkapan air, mata air, sungai, dan wilayah yang menjadi sumber air masyarakat, kemudian menetapkannya sebagai kawasan prioritas perlindungan ekologis dalam perencanaan pembangunan daerah. Setiap rencana pembukaan lahan yang berada di sekitar kawasan tersebut harus melalui kajian lingkungan yang serius, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Anggaran pembangunan air bersih juga seharusnya tidak hanya dialokasikan untuk membangun infrastruktur hilir, tetapi sebagian diarahkan untuk melindungi sumber air di bagian hulu.
Kebijakan berikutnya harus lebih berani malakukan moratorium terhadap pembukaan kawasan hutan pada wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air sampai kepastian status kawasan dan dampak ekologisnya benar-benar jelas. Pemerintah juga perlu membangun sistem pemantauan kawasan hutan berbasis data spasial, citra satelit, patroli lapangan, serta kanal pengaduan publik yang dapat ditindaklanjuti. Setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pembalakan, pembukaan kawasan, pembakaran, atau penggunaan alat berat di kawasan hutan harus memiliki mekanisme verifikasi dan batas waktu penanganan yang jelas.
Sebab, kalau pemerintah serius membangun ketahanan air, maka perlindungan hutan harus ditempatkan sebagai investasi air jangka panjang. Kita tidak boleh menganggarkan miliaran rupiah untuk mencari air setelah sumbernya rusak, sementara kawasan yang menjaga air justru dibiarkan dibuka tanpa pengawasan. Kita tidak boleh membangun sumur ketika akuifer mulai bermasalah, membuat jaringan distribusi ketika debit air menurun, lalu meminta masyarakat berhemat ketika sebenarnya persoalan utamanya berada pada kerusakan ekosistem.
Wai U memberikan pelajaran bahwa air bersih membutuhkan sistem. Arno Adi Kuntoro dan kawan-kawan pada ITB menyarankan kebijakan daerah harus bekerja sebagai sebuah sistem yakni lindungi hutannya, amankan daerah tangkapan airnya, jaga sumber airnya, bangun infrastrukturnya, rawat jaringannya, dan awasi seluruh prosesnya. Jangan sampai pemerintah Daerah Kepulauan Sula hadir ketika masyarakat sudah kekurangan air, tetapi absen ketika hutan sebagai penyangga air sedang dirusak.
Disinilah saya ingin menyatakan bahwa jangan gunakan APBD untuk mengobati masalah yang pada saat bersamaan diciptakan oleh lemahnya perlindungan ekologis. Pemerintah harus menghentikan pembukaan kawasan yang melanggar ketentuan, membuka data kawasan kepada publik, memperkuat pengawasan kehutanan, melindungi daerah tangkapan air, mengintegrasikan perlindungan hutan ke dalam kebijakan air bersih, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan berdasarkan hukum. Sebab membangun air tanpa menjaga hutan adalah pembangunan yang kehilangan hulu, ketika hulunya rusak pada akhirnya masyarakat di hilir yang akan membayar harganya.
770 HEKTARE MENJADI ALARM EKOLOGIS
Lebih mengkhawatirkan lagi, Tahun kemarin pemberitaan Teropong Malut pada Desember 2025 menyebut sedikitnya 770 hektare kawasan hutan di Mangoli mengalami kerusakan yang dikaitkan dengan aktivitas penebangan oleh pemegang IPK CV Permata Delapan Empat (PDE). Pemberitaan tersebut merinci sekitar 570 hektare di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan 200 hektare di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan. Media tersebut juga memberitakan adanya desakan agar dilakukan reboisasi serta pengawasan terhadap pemegang izin.
Angka 770 hektare tentu harus ditempatkan secara hati-hati. Angka tersebut merupakan informasi yang diberitakan media dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, pencocokan koordinat, serta pembandingan dengan data spasial resmi pemerintah. Namun, justru karena skalanya sangat besar, informasi tersebut tidak seharusnya diabaikan. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata luasan tersebut benar mengalami perubahan tutupan hutan dalam skala sebagaimana diberitakan, maka persoalannya sudah jauh melampaui sekadar aktivitas penebangan pada beberapa titik.
770 hektare adalah alarm ekologis, bayangkan sebuah bentang alam seluas itu mengalami perubahan. Karena yang hilang bukan sekadar barisan pohon yang terlihat dari jalan atau dari udara. Di bawah tajuk pohon terdapat tanah yang selama bertahun-tahun membentuk struktur ekologisnya sendiri. Ada akar yang mengikat tanah, vegetasi bawah yang menjaga kelembapan, mikroorganisme yang mengurai bahan organik, berbagai jenis satwa yang bergantung pada habitat, serta sistem tata air yang bekerja tanpa terlihat oleh manusia. Ketika tutupan hutan berubah, seluruh hubungan tersebut berpotensi ikut terganggu.
Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada berapa kubik kayu yang keluar dari kawasan tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting lagi adalah berapa besar fungsi ekologis yang hilang setelah kayu tersebut keluar? Inilah yang sering tidak masuk dalam perhitungan ekonomi. Kayu memiliki harga pasar yang jelas. Ada kubikasi, harga per meter kubik, biaya angkutan, biaya produksi dan nilai transaksi. Tetapi berapa harga satu mata air yang kehilangan debitnya? Berapa harga tanah yang kehilangan kemampuan menyimpan air? Berapa harga habitat satwa yang terfragmentasi? Berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika sungai mengalami sedimentasi atau ketika sumber air menjadi semakin sulit diandalkan?
Tidak semua kerugian ekologis dapat langsung dimasukkan ke dalam tabel transaksi. Tetapi tidak dapat dihitung dengan mudah bukan berarti kerugian tersebut tidak nyata. Karena itu pula, kita perlu memperbaiki cara memahami izin dan kepemilikan lahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Izin bukan sekadar selembar dokumen administratif yang dapat ditunjukkan untuk membenarkan sebuah aktivitas. Dalam tata kelola pemerintahan, perizinan merupakan instrumen negara untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dan dunia usaha agar berjalan sesuai hukum, tata ruang, fungsi kawasan, daya dukung lingkungan, dan kepentingan publik.
Maka, ketika berbicara mengenai IPK atau bentuk perizinan pemanfaatan hasil hutan lainnya, pertanyaan yang harus diajukan tidak berhenti pada “apakah perusahaan memiliki izin?” Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar yakni di mana lokasi izin itu berlaku, berapa luasnya, apa jenis kegiatan yang diperbolehkan, bagaimana batas koordinatnya, apa kewajiban pemegang izin, dan apakah kondisi lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen yang diberikan negara? Sebab izin mempunyai batas ruang dan batas kewajiban.
Sebuah dokumen tidak dapat diperlakukan sebagai cek kosong untuk mengambil seluruh sumber daya alam di sekitarnya. Apabila kegiatan di lapangan ternyata melampaui batas, menyimpang dari ketentuan, atau menimbulkan kerusakan yang tidak sesuai dengan kewajiban pengelolaan, maka aktivitas tersebut harus diperiksa kembali berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Di sinilah angka 770 hektare menjadi penting. Pemerintah Daerah Kepulauan Sula atau Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu melakukan audit ekologis dan audit perizinan, bukan sekadar memberikan pernyataan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin. Pemeriksaan harus turun ke lapangan, Koordinat harus diverifikasi, Peta areal izin harus dicocokkan dengan perubahan tutupan lahan, melihat lebih detail Data sebelum dan sesudah aktivitas harus dibandingkan, kondisi sungai, mata air, tanah, vegetasi, dan kawasan sekitar perlu dilihat. Jika terdapat kewajiban rehabilitasi atau reklamasi, harus diperiksa apakah kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.
Sebab persoalan kehutanan tidak dapat diselesaikan hanya dari meja birokrasi. Peta harus bertemu dengan lapangan, Dokumen harus bertemu dengan koordinat, Izin harus bertemu dengan kenyataan ekologis. Jika benar terjadi kerusakan pada skala ratusan hektare, maka pemerintah juga harus menjawab pertanyaan yang lebih jauh yakni siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan? Jangan sampai setelah kayu keluar dan keuntungan ekonomi diperoleh, masyarakat justru ditinggalkan bersama tanah yang terbuka, sumber air yang terancam, dan ekosistem yang kehilangan fungsinya. Di sinilah konsep tanggung jawab lingkungan menjadi penting.
Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada aktivitas mengambil hasil hutan. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan fungsi kawasan dan melakukan pemulihan apabila terjadi kerusakan yang terbukti menjadi tanggung jawab pihak tertentu. Reboisasi tidak boleh menjadi slogan yang hanya muncul setelah pemberitaan ramai. Ia harus menjadi bagian dari tata kelola yang terukur yakni berapa luas yang harus dipulihkan, jenis tanaman apa yang digunakan, bagaimana tingkat keberhasilannya, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama pemulihan dilakukan, dan siapa yang melakukan pengawasan.
Kita juga harus berhati-hati agar persoalan ini tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Pemegang izin memiliki hak untuk menjelaskan legalitas kegiatannya. Pemerintah memiliki kewajiban memeriksa. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak apabila ditemukan bukti pelanggaran. Dengan demikian, kritik terhadap pengelolaan hutan bukanlah tindakan memusuhi investasi. Justru kritik diperlukan agar investasi tidak kehilangan legitimasi sosial dan ekologisnya. Sebab investasi yang baik bukan hanya investasi yang menghasilkan keuntungan. Investasi yang baik adalah investasi yang mampu menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi tidak diperoleh dengan menghancurkan kepentingan publik dan lingkungan.
Pada titik ini, kita perlu mengubah cara berpikir. Jangan sampai hutan hanya dihitung ketika masih berdiri sebagai komoditas dan baru dihitung kembali ketika sudah rusak sebagai biaya rehabilitasi. Pemerintah harus menghitung nilai ekologis sejak sebelum izin diberikan. Daya dukung lingkungan harus menjadi bagian dari keputusan. Risiko terhadap sumber air, tanah, keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat harus diperhitungkan secara serius. Sebab ketika 770 hektare disebut mengalami kerusakan, yang sedang kita bicarakan sebenarnya bukan hanya 770 hektare tanah. Kita sedang membicarakan 770 hektare ruang ekologis yang mungkin memiliki fungsi jauh lebih besar daripada nilai kayu yang keluar darinya.
Disinilah kesalahan besar pembangunan sering terjadi. Kita sangat cepat menghitung pendapatan dari kayu, tetapi sangat lambat menghitung kehilangan ekologis. Kita cepat menghitung investasi, tetapi lambat menghitung biaya pemulihan. Kita menghitung apa yang diperoleh hari ini, tetapi tidak cukup serius menghitung apa yang mungkin hilang untuk generasi berikutnya.
Perlu saya tegaskan bahwa, Kepulauan Sula tidak boleh terus menerus berada dalam logika seperti itu. Hutan Mangoli bukan gudang kayu raksasa yang dapat dibuka sedikit demi sedikit sampai akhirnya kosong. Hutan adalah modal ekologis yang menopang kehidupan masyarakat. Kayu boleh dimanfaatkan sepanjang hukum mengizinkan dan daya dukung lingkungan tetap dijaga. Tetapi ketika pemanfaatan berubah menjadi eksploitasi yang menggerus kemampuan ekosistem untuk memulihkan dirinya, maka negara harus berhenti sejenak dan bertanya, apakah keuntungan ekonomi yang sedang dikejar benar-benar sebanding dengan kerusakan ekologis yang mungkin ditinggalkan?
Karena itu, angka 770 hektare harus dibaca sebagai alarm atau peringatan, bukan sekadar statistik dalam pemberitaan. Jika hasil verifikasi resmi membuktikan bahwa kerusakan memang terjadi dalam skala tersebut, maka respons pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran atau pernyataan administratif. Harus ada kejelasan mengenai status kawasan, legalitas aktivitas, luas kerusakan, dampak ekologis, pihak yang bertanggung jawab, kewajiban pemulihan, dan mekanisme pengawasan setelah pemulihan dilakukan. Sebab hutan yang rusak tidak cukup hanya dihitung tapi harus dipulihkan, sebelum lebih banyak hutan berubah menjadi angka, pemerintah harus memastikan bahwa setiap angka yang keluar dari hutan tidak sekaligus menjadi angka yang hilang dari masa depan masyarakat Kepulauan Sula.
29,89 HEKTARE MEMBUAT KITA HARUS BERHENTI SEJENAK
Perhatian publik Kepulauan Sula dalam beberapa pekan terakhir tertuju pada temuan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula mengenai pembukaan lahan sekitar 29,89 hektare. Berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 24 Juli 2026 dan surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, areal tersebut terdiri atas sekitar 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan 5,20 hektare Hutan Lindung di wilayah Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan aktivitas pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar, hingga penanaman, yang kemudian diikuti pemberitahuan penghentian aktivitas dalam kawasan hutan.
Angka 29,89 hektare tidak boleh dibaca sebagai angka mati dalam sebuah dokumen pemerintahan. Di balik angka tersebut terdapat ruang ekologis yang di dalamnya terdapat tanah, vegetasi, air, habitat dan berbagai hubungan kehidupan yang tidak selalu dapat dihitung dengan rupiah. Terlebih lagi, adanya 5,20 hektare yang dicatat berada dalam kawasan Hutan Lindung seharusnya menjadi perhatian serius. Bukan untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menghilangkan fungsi perlindungan kawasan.
Pemberitaan media yang mengaitkan lokasi tersebut dengan lahan yang disebut-sebut dikuasai atau atas nama Bupati Kepulauan Sula juga harus ditempatkan secara hati-hati. Informasi pemberitaan bukanlah vonis hukum, sehingga status kepemilikan, penguasaan, legalitas kegiatan, batas koordinat, serta keterlibatan pihak tertentu tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Namun, justru karena menyangkut kawasan Hutan Lindung dan nama pejabat publik, pemeriksaan semestinya dilakukan dengan standar transparansi yang lebih tinggi, bukan lebih rendah. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum, jelaskan kepada publik dengan data dan dokumen. Jika terdapat pelanggaran, hukum harus bekerja tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan ekonomi.
Pada titik inilah kasus 29,89 hektare menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan pembukaan lahan. Ia menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan, pengawasan kehutanan, dan keberanian negara menegakkan hukum secara adil. Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya mampu membuat laporan setelah kerusakan terjadi. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu memastikan bahwa aturan bekerja sebelum kerusakan meluas. Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan ragu-ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Karena itu, 29,89 hektare harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kehutanan Kepulauan Sula. Peta kawasan harus jelas, batas koordinat harus dapat diverifikasi, setiap kegiatan harus memiliki dasar hukum, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya berapa hektare lahan yang dibuka, tetapi juga kepercayaan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, sumber air, dan hak generasi mendatang untuk menerima hutan yang masih sehat.
Disinilah kita tidak boleh hanya bertanya, “Siapa yang menguasai lahan itu?” Kita juga harus bertanya lebih jauh “Untuk siapa hutan itu dijaga, untuk kepentingan siapa aturan dibuat, dan apakah hukum masih mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan?”
PERTANYAAN 5,20 HEKTARE HUTAN LINDUNG TIDAK BOLEH DIBUNGKAM
Saya kira persoalan 5,20 hektare yang disebut berada dalam kawasan Hutan Lindung harus menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan kerusakan hutan di Kepulauan Sula secara lebih serius dan lebih luas. Angka tersebut tidak boleh diperlakukan hanya sebagai angka administratif yang tercantum dalam sebuah dokumen pemeriksaan lapangan. Di balik angka 5,20 hektare terdapat ruang ekologis yang memiliki fungsi perlindungan terhadap tanah, air, vegetasi dan kehidupan yang berada di sekitarnya. Karena itu, apabila benar berdasarkan hasil pemeriksaan KPH terdapat aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung, maka publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, sejak kapan pembukaan dilakukan, siapa yang melakukan, bagaimana aktivitas tersebut dikerjakan, apakah terdapat izin atau persetujuan yang menjadi dasar kegiatan, serta sejauh mana pengawasan pemerintah dilakukan sebelum dan selama aktivitas tersebut berlangsung.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pemeriksaan lapangan KPH sebagaimana diberitakan media menemukan adanya aktivitas land clearing, penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi atau lahan, serta penggunaan alat berat. Temuan semacam itu tentu tidak boleh langsung dijadikan sebagai vonis terhadap pihak tertentu, karena penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian hukum. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan melalui teguran administratif. Jika aktivitas tersebut benar terjadi dalam kawasan Hutan Lindung tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah bidang tanah, melainkan fungsi ekologis kawasan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, desakan PC IMM Kepulauan Sula pada 25 Agustus 2026 agar persoalan tersebut diusut dan diverifikasi harus dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Mahasiswa di sula tidak sedang menggantikan tugas kepolisian, media tidak sedang mengambil alih kewenangan jaksa, dan masyarakat tidak sedang menempatkan dirinya sebagai hakim. Mereka hanya sedang menjalankan fungsi pengawasan sosial dengan mempertanyakan sesuatu yang menyangkut ruang hidup dan masa depan lingkungan mereka. Justru dalam negara hukum, pertanyaan publik semacam itu seharusnya dijawab bukan dengan kecurigaan atau pembungkaman, melainkan dengan data, dokumen, verifikasi lapangan dan penjelasan yang transparan.
Menurut saya, semakin besar persoalan ekologis yang dipertaruhkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan. Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah dan pihak terkait harus menjelaskannya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka publik. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan kehutanan atau dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kekuasaan. Sebab hutan adalah kepentingan publik, dan ketika kawasan Hutan Lindung disentuh secara tidak semestinya, yang harus dilindungi bukan hanya pohonnya, tetapi juga hak masyarakat atas air, lingkungan yang sehat dan masa depan ekologis Kepulauan Sula.
KEPALA DAERAH HARUS MENJADI CONTOH DALAM TRANSPARANSI
Jika pemberitaan mengenai pembukaan lahan seluas 29,89 hektare tersebut kemudian berdasarkan pemeriksaan resmi ternyata memiliki keterkaitan dengan aset, penguasaan, atau kepentingan kepala daerah, maka menurut saya justru harus ada tingkat keterbukaan yang lebih tinggi, bukan lebih rendah. Hal ini bukan karena seorang kepala daerah harus dianggap bersalah, melainkan karena jabatan publik membawa konsekuensi berupa tanggung jawab publik. Ketika sebuah persoalan menyentuh ruang publik, lingkungan hidup, dan kemungkinan keterkaitan dengan pejabat yang memiliki kewenangan pemerintahan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam pemerintahan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya. Kepala daerah bukan sekadar individu yang memiliki hak pribadi atas suatu aset, tetapi pemegang mandat rakyat dan bagian dari institusi pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap tata kelola daerah. Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik mengenai status suatu lahan, pemerintah tidak seharusnya menjawabnya dengan kemarahan, serangan balik, atau sekadar meminta masyarakat percaya. Jawaban terbaik bagi seorang pejabat publik adalah data, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang tidak terdapat pelanggaran, maka klarifikasi yang disertai dokumen resmi justru akan menjadi pembelaan yang paling kuat. Jika terdapat izin, tunjukkan dasar izinnya. Jika terdapat batas koordinat, jelaskan dan verifikasi batas tersebut. Jika terdapat dasar kepemilikan atau penguasaan, jelaskan status hukumnya. Jika kegiatan yang berlangsung memang diperbolehkan, pemerintah harus menjelaskan berdasarkan ketentuan mana kegiatan tersebut dinyatakan legal. Dengan cara demikian, ruang spekulasi dapat dipersempit dan masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.
Namun, keterbukaan pemerintah tidak boleh hanya ditunggu, lembaga pengawas harus proaktif menjalankan kewenangannya. Inspektorat, DPRD melalui fungsi pengawasannya, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan dan lingkungan, para aktifis lingkungan yang memiliki kewenangan perlu memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan. Jika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, lakukan verifikasi secara objektif. Periksa status dan batas kawasan, dokumen penguasaan lahan, legalitas kegiatan, proses perizinan atau persetujuan yang relevan, serta kemungkinan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Khusus lembaga pengawas internal maupun eksternal, masyarakat membutuhkan keberanian untuk bertanya ketika pemerintah sedang berada dalam posisi yang harus diawasi. Jangan sampai pengawasan hanya aktif ketika objeknya masyarakat biasa, tetapi menjadi pasif ketika persoalan menyentuh pejabat atau kelompok yang memiliki kekuasaan. Pengawasan justru paling bermakna ketika berhadapan dengan kekuasaan yang besar.
DPRD juga harus menggunakan fungsi pengawasannya secara substantif. Persoalan seperti ini tidak semestinya hanya menjadi bahan pernyataan politik atau perdebatan sesaat. Jika memang terdapat persoalan tata kelola kawasan, DPRD dapat meminta penjelasan resmi pemerintah, memanggil perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya, meminta dokumen pendukung, dan memastikan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti. Rakyat memilih DPRD Kepulauan Sula bukan hanya untuk menyetujui anggaran saat sidang, tetapi juga untuk memastikan kekuasaan eksekutif tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
Demikian pula aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan politik maupun tekanan opini. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara terang kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab masyarakat butuhkan bukan peradilan opini, tetapi kepastian bahwa pemeriksaan benar-benar dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
Prinsip ini penting karena persoalan kehutanan bukan hanya menyangkut kepentingan pemilik atau penguasa lahan. Ketika kawasan yang memiliki fungsi ekologis terganggu, dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas. Air, tanah, sungai, hutan, dan udara bukan milik eksklusif pejabat, pengusaha, atau individu tertentu. Ia merupakan bagian dari ruang hidup bersama yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat sula dan generasi mendatang.
Karena itu, saya menyerukan kepada seluruh lembaga pengawas agar jangan menjadi penonton dalam persoalan ekologis yang menyangkut kepentingan publik. Periksa dengan kewenangan masing-masing. Buka kanal pengaduan masyarakat, pastikan data dan peta kawasan dapat diverifikasi. Kawal proses pemeriksaan, publikasikan hasilnya secara proporsional dan apabila ditemukan pelanggaran, pastikan rekomendasi maupun proses hukumnya tidak berhenti di atas meja.
Kepada pemerintah daerah, pesan yang sama harus saya disampaikan bahwa jangan takut pada pengawasan jika memang tata kelola telah dilakukan dengan benar. Pengawasan bukan musuh pemerintah, pengawasan adalah mekanisme untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah yang bersih seharusnya justru membutuhkan pengawasan agar kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan 29,89 hektare bukan semata-mata tentang luas lahan namun ujian terhadap transparansi pemerintahan, integritas pengawasan, keberanian lembaga negara, dan kesungguhan kita menjaga lingkungan hidup. Jika pemerintah dan lembaga pengawas mampu menjawabnya secara terbuka berdasarkan data, dokumen, dan pemeriksaan objektif, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Tetapi jika pertanyaan publik justru dijawab dengan ketertutupan, sementara lembaga pengawas memilih diam, maka ruang ketidakpercayaan akan semakin besar.
Karena itu, jangan biarkan hutan kehilangan suara hanya karena lembaga yang seharusnya mengawasinya memilih untuk tidak bersuara. Jabatan seharusnya menjadi alasan untuk lebih terbuka. Kekuasaan seharusnya menjadi alasan untuk lebih diawasi. Dan ketika menyangkut hutan serta lingkungan hidup, tidak boleh ada satu pun pejabat, pengusaha, ataupun kelompok kepentingan berani melawan hukum.
Saya tidak ingin persoalan 29,89 hektare ini berhenti sebagai polemik politik yang ramai beberapa hari hanya karena melibatkan pimpinan daerah lalu menjadi bahan perdebatan di media sosial, lalu perlahan hilang ketika isu baru muncul. Persoalan ini harus ditempatkan lebih jauh sebagai momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan di Kepulauan Sula. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah bidang lahan, melainkan kredibilitas pemerintah dalam memastikan bahwa setiap jengkal kawasan hutan dikelola berdasarkan hukum, kepentingan publik, dan keberlanjutan ekologis.
Karena itu, pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk menemukan kebenaran, bukan alat untuk membenarkan pihak tertentu. Jika setelah dilakukan verifikasi secara objektif ternyata seluruh aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah, status lahannya jelas, batas kawasannya sesuai, dan seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan izin atau persetujuan yang memang diperbolehkan oleh ketentuan, maka pemerintah harus menjelaskannya kepada masyarakat secara terbuka. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka kebenaran apabila memang seluruh proses telah dilakukan secara benar.
Tetapi apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya aktivitas tanpa dasar hukum, pelanggaran batas kawasan, pembukaan kawasan Hutan Lindung, penebangan pohon, pembakaran, penggunaan alat berat, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka negara harus bertindak tegas. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemasangan papan larangan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula. Jangan berhenti pada penghentian sementara, jangan berhenti pada surat teguran yang kemudian dilupakan ketika perhatian publik mereda.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penenangan. Kepastian itu harus menjawab pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental, siapa yang bertanggung jawab, apa bentuk pelanggarannya, seberapa besar dampak ekologisnya, bagaimana kerusakan tersebut dipulihkan, dan siapa yang harus menanggung biaya pemulihannya? Pertanyaan terakhir sangat penting. Jangan sampai keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dinikmati oleh segelintir pihak, sementara ketika hutan rusak, air terganggu, tanah tererosi, atau ekosistem kehilangan fungsinya, masyarakat dan APBD justru dipaksa menanggung biaya pemulihan.
Kita juga harus belajar bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi. Pembangunan yang mengorbankan hutan, sumber air, tanah, dan keanekaragaman hayati pada akhirnya hanya memindahkan biaya kepada generasi berikutnya. Pemerintah hari ini mungkin memperoleh penerimaan atau keuntungan ekonomi, tetapi anak-anak Sula di masa depan yang mungkin harus menghadapi sumber air yang semakin sulit, tanah yang semakin rusak, dan ekosistem yang semakin rapuh.
Maka dari 29,89 hektare ini kita harus belajar satu hal penting yakni hutan bukan sekadar objek ekonomi, tetapi aset ekologis dan kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang. Karena itu, setiap keputusan mengenai hutan harus diletakkan dalam kerangka kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, dan keadilan ekologis.
Jangan biarkan kasus ini selesai hanya karena papan larangan sudah berdiri. Jangan biarkan publik berhenti bertanya hanya karena sebuah surat sudah diterbitkan. Yang dibutuhkan bukan sekadar tindakan administratif, tetapi kepastian mengenai status hukum, pertanggungjawaban, dampak, dan pemulihan.
REKOMENDASI KEBIJAKAN HARUS MENJADI TINDAKAN
Karena itu, persoalan ini membutuhkan langkah yang operasional. Pertama, pemerintah daerah Kepulauan Sula bersama pemerintah provinsi Maluku Utara harus segera membangun satu basis data kawasan yang terintegrasi yang mempertemukan peta kawasan hutan, tata ruang, status tanah, daerah tangkapan air, sumber mata air, sungai, dan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting. Data tersebut harus menggunakan koordinat yang jelas sehingga tidak boleh lagi terjadi perdebatan berkepanjangan mengenai apakah sebuah lokasi berada di APL, HPK, Hutan Produksi, atau Hutan Lindung dengan memperbaiki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Sula. Peta kawasan tidak boleh hanya menjadi dokumen teknis yang tersimpan di kantor, tetapi harus menjadi instrumen pengambilan keputusan dan dapat diakses publik sejauh tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh hukum.
Kedua, setiap dugaan pembukaan kawasan hutan harus memiliki mekanisme respons cepat. Pemerintah dan instansi berwenang perlu menetapkan prosedur yang jelas yakni laporan diterima, lokasi diverifikasi di lapangan, koordinat dicocokkan dengan peta resmi, aktivitas didokumentasikan, status hukumnya ditentukan, kemudian tindakan administratif atau penegakan hukum dilakukan sesuai hasil pemeriksaan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak lagi bekerja setelah kerusakan meluas atau setelah sebuah kasus menjadi viral.
Ketiga, kawasan yang terbukti memiliki fungsi penting sebagai sumber air dan daerah tangkapan air harus dimasukkan sebagai prioritas perlindungan dalam perencanaan pembangunan daerah. Setiap rencana pembukaan lahan di wilayah tersebut harus melalui penilaian lingkungan yang ketat. APBD untuk pembangunan air bersih tidak seharusnya hanya membiayai sumur, pompa, pipa, dan menara air, tetapi juga mendukung perlindungan sumber air dan kawasan ekologis yang menopangnya. Dengan demikian, kebijakan air bersih tidak berjalan sendiri, tetapi terintegrasi dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan.
Keempat, pemerintah harus melakukan audit terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan yang memiliki potensi konflik antara status lahan dan fungsi kawasan. Audit tersebut harus memeriksa legalitas, batas koordinat, dokumen penguasaan, izin atau persetujuan, jenis kegiatan, serta kesesuaian kegiatan dengan fungsi kawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memberikan tindakan yang proporsional dan berbasis hukum. Jika ditemukan kerusakan, harus disusun rencana pemulihan yang memiliki target, tenggat waktu, penanggung jawab, dan sumber pembiayaan yang jelas.
Kelima, lembaga pengawas harus dilibatkan sejak awal. DPRD melalui fungsi pengawasan, inspektorat dalam kewenangannya, instansi kehutanan dan lingkungan, serta aparat penegak hukum harus memiliki mekanisme koordinasi ketika ditemukan indikasi pelanggaran. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif dan bergantung pada tekanan publik. Masyarakat juga harus diberikan saluran pengaduan yang mudah diakses, aman, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau.
Keenam, pemerintah harus menerapkan prinsip “pemulihan sebelum pemanfaatan kembali”. Apabila suatu aktivitas terbukti menyebabkan kerusakan ekologis, penyelesaian tidak boleh dianggap selesai hanya karena aktivitas dihentikan. Kawasan yang rusak harus dinilai tingkat kerusakannya dan dipulihkan berdasarkan rencana rehabilitasi yang terukur. Pemerintah harus memastikan bahwa kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan oleh pihak yang secara hukum dinyatakan bertanggung jawab, bukan otomatis dibebankan kepada APBD dan masyarakat.
Dan yang paling penting, setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki indikator ekologis yang sama seriusnya dengan indikator ekonomi. Pemerintah daerah harus mulai memasukkan indikator seperti luas tutupan hutan yang dipertahankan, luas kawasan yang direhabilitasi, kondisi daerah tangkapan air, kualitas dan kontinuitas sumber air, serta jumlah pelanggaran kawasan yang berhasil ditindak ke dalam evaluasi pembangunan. Dengan demikian, kepala daerah dan perangkat pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi juga berdasarkan seberapa baik mereka menjaga fondasi ekologis daerah.
Inilah yang dimaksud pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sesungguhnya. Ekonomi harus tumbuh, tetapi tidak dengan cara menghabiskan modal ekologis. Infrastruktur harus dibangun, tetapi tidak dengan menghancurkan sumber daya yang menopang kehidupan. Investasi harus masuk, tetapi tidak dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kepulauan Sula tidak harus memilih antara hutan dan masyarakat amun harus dipilih adalah model pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan mereka. Sebab masyarakat membutuhkan pekerjaan, tetapi juga membutuhkan air. Masyarakat membutuhkan investasi, tetapi juga membutuhkan hutan. Masyarakat membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan membutuhkan lingkungan yang sehat. Di situlah kebijakan publik harus bekerja, bukan memilih antara ekonomi dan ekologi, tetapi memastikan ekonomi tumbuh tanpa menghancurkan fondasi ekologis yang membuat kehidupan tetap mungkin.
JANGAN KITA KHUSYUK BERDOA AGAR TURUN HUJAN, NAMUN KITA SIBUK MERUSAK HUTAN (EPILOG)
Pada akhirnya, saya kembali kepada kalimat yang menjadi judul tulisan ini, Jangan kita khusyuk berdoa agar turun hujan, namun kita sibuk merusak hutan. Kalimat ini bukan pertentangan antara doa dan ikhtiar. Bukan pula pertentangan antara agama dan ilmu pengetahuan. Justru sebaliknya, kalimat ini ingin mengingatkan bahwa doa, ilmu pengetahuan, teknologi, kebijakan publik, dan tanggung jawab ekologis harus berjalan dalam satu kesadaran yang sama karena manusia tidak hidup di luar alam.
Kita boleh meminta hujan kepada Allah SWT Tetapi setelah itu, kita harus bertanya kepada diri sendiri, apa yang sudah kita lakukan terhadap bumi yang menerima hujan itu? Kita boleh berharap air turun dari langit. Tetapi kita juga harus menjaga tanah, hutan, sungai, mata air, dan daerah tangkapan air yang membuat air tersebut dapat bertahan dan dimanfaatkan oleh manusia.
Kita boleh membangun teknologi untuk memprediksi cuaca, mengelola air, bahkan melakukan rekayasa cuaca. Tetapi teknologi tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk merasa dapat mengabaikan hukum-hukum ekologis. Teknologi dapat membantu manusia menghadapi alam, tetapi teknologi tidak memberikan manusia hak untuk menghancurkan alam. Kita boleh membuka ruang ekonomi. Kita membutuhkan investasi, lapangan pekerjaan, perkebunan, infrastruktur dan pembangunan. Tetapi seluruh aktivitas tersebut harus berada dalam batas hukum dan daya dukung lingkungan. Kita boleh memiliki kepentingan ekonomi atas tanah yang secara hukum memang dapat dimanfaatkan. Namun kepentingan tersebut tidak pernah berarti kebebasan tanpa batas. Ada aturan tata ruang, ada fungsi kawasan, ada kewajiban lingkungan, dan ada kepentingan masyarakat luas yang harus dihormati.
Sebab ketika terdapat temuan bahwa 5,20 hektare kawasan Hutan Lindung tercatat berada dalam areal pembukaan seluas 29,89 hektare, 770 Hektare Penebangan Hutan, Krisis Air di Desa Wai’u maka persoalannya tidak lagi cukup dibaca sebagai angka di atas peta. Temuan tersebut harus diverifikasi secara objektif, tetapi pada saat yang sama harus menjadi alarm serius tentang bagaimana kita memperlakukan ruang ekologis yang seharusnya dilindungi.
Kita sedang berbicara tentang batas antara kepentingan manusia dan batas ekologis alam.
Kita juga harus belajar dari Desa Wai U, Ketika masyarakat membutuhkan pengembangan sistem air bersih dan penelitian tahun 2025 harus melakukan survei geolistrik, pengeboran, pembangunan menara, jaringan distribusi, serta pengembangan sistem pelayanan untuk 69 rumah, kita diingatkan bahwa air tidak otomatis tersedia hanya karena hujan turun. Air membutuhkan sumber yang terjaga, infrastruktur yang memadai, sistem distribusi, pemeliharaan, dan lingkungan yang mendukung keberlanjutannya.
Di sinilah kebijakan pembangunan kita harus mulai berhenti berpikir secara sektoral. Jangan sampai di satu sisi pemerintah mengeluarkan anggaran untuk mencari sumber air, membangun jaringan perpipaan, memperbaiki pelayanan air bersih dan menyediakan infrastruktur bagi masyarakat, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap ekosistem yang menopang sumber air tidak mendapatkan perhatian yang sama.
Jangan sampai kita berdoa meminta hujan, tetapi pada saat yang sama membiarkan hutan kehilangan tutupannya. Jangan sampai kita berbicara tentang pembangunan berkelanjutan, tetapi legalitas pembukaan kawasan baru dipersoalkan setelah aktivitas berlangsung. Dan jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kerusakan menjadi berita, setelah masyarakat mengeluh, atau setelah tekanan publik menjadi besar. Itu bukan tata kelola ekologis yang kuat. Itu adalah tata kelola yang terlambat.
Kepulauan Sula tidak kekurangan hutan, namun harus kita takutkan adalah suatu hari nanti kita kekurangan hutan yang sehat. Kepulauan Sula tidak kekurangan hujan namun harus kita khawatirkan adalah suatu hari nanti kita kekurangan air yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan. Serta Kepulauan Sula tidak kekurangan aturan namun harus kita pertanyakan adalah apakah aturan tersebut benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan di lapangan.
Sebab hukum yang hanya tertulis dalam dokumen tidak akan menyelamatkan satu pohon pun.
Peta kawasan yang hanya tersimpan di kantor tidak akan menghentikan alat berat. Dan program rehabilitasi yang hanya selesai di atas kertas tidak akan mengembalikan ekosistem yang telah rusak. Karena itu, pemerintah harus mengubah cara kerja. Jangan menunggu kerusakan menjadi besar baru melakukan pengawasan. Jangan menunggu masyarakat kehilangan sumber air baru memikirkan daerah tangkapan air. Jangan menunggu konflik muncul baru memeriksa status kawasan.
Pengawasan harus berjalan sebelum, selama, dan setelah kegiatan pemanfaatan ruang berlangsung. Setiap perubahan tutupan lahan yang mencurigakan harus dapat dideteksi dan diverifikasi. Setiap kawasan yang memiliki fungsi penting bagi tata air harus mendapat perlindungan yang jelas. Setiap izin harus dapat diperiksa dasar hukumnya. Dan setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak tanpa membedakan siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.
Jangan tunggu hutan rusak baru kita bicara tentang hukum. Jangan tunggu mata air mengering baru kita bicara tentang konservasi. Jangan tunggu masyarakat kekurangan air baru kita bicara tentang daerah tangkapan air. Dan jangan tunggu bencana datang baru kita sadar bahwa pembangunan tanpa batas ekologis adalah bentuk lain dari penghancuran masa depan. Pada titik ini, doa justru harus melahirkan tanggung jawab. Kita membutuhkan doa kepada Allah SWT tetapi kita juga membutuhkan tanggung jawab kepada bumi, Kita membutuhkan pembangunan tetapi kita juga membutuhkan batas. Kita membutuhkan investasi tetapi kita juga membutuhkan kepatuhan hukum. Kita membutuhkan kesejahteraan hari ini tetapi kita tidak boleh menggadaikan kehidupan generasi berikutnya.
Sebab pohon yang ditebang hari ini mungkin menghasilkan keuntungan bagi seseorang. Tetapi hilangnya fungsi ekologis hutan dapat menghadirkan biaya yang harus ditanggung banyak orang. Ketika sumber air terganggu, ketika tanah mengalami degradasi, ketika banjir atau kekeringan semakin sulit dikendalikan, masyarakat luas dapat menanggung akibat dari keputusan yang mungkin hanya menguntungkan segelintir pihak.
Inilah alasan mengapa hutan tidak boleh dipandang hanya sebagai aset ekonomi. Hutan adalah modal ekologis masyarakat. Modal itu dapat menghasilkan kayu, tetapi nilainya jauh lebih besar daripada kayu. Hutan menyimpan air, menjaga tanah, menyediakan habitat, menopang keanekaragaman hayati, dan membantu mempertahankan keseimbangan ekosistem. Ketika modal ekologis itu dihancurkan, keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini belum tentu sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang harus dibayar pada masa depan.
Maka jangan sampai suatu hari nanti kita kembali berkumpul untuk berdoa meminta hujan, sementara bumi yang kita tempati sudah kehilangan sebagian kemampuannya untuk menyimpan dan mengatur air. Jangan hanya meminta hujan kepada langit, Jagalah bumi yang menerima hujan. Sebab berdoa tanpa menjaga ciptaan adalah doa yang kehilangan tanggung jawab ekologis, sementara pembangunan tanpa batas ekologis adalah pembangunan yang perlahan menghabiskan masa depannya sendiri.
Jika hari ini kita masih memiliki kesempatan untuk memilih, maka pilihlah kebijakan yang membuat hutan tetap berdiri, sumber air tetap terjaga, ekonomi tetap bergerak, masyarakat tetap sejahtera, dan hukum tetap tegak. Karena merusak hutan hari ini bukan sekadar menebang pohon. Kita sedang mengambil sebagian hak kehidupan dari generasi yang belum sempat berbicara.
Wallahu a’lam bishawab
Waiipa Cazica, 07 Setember 2026





Tinggalkan Balasan