HALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur mengungkapkan bahwa PT Adhita Nikel hingga kini belum menyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meskipun perusahaan tersebut telah diminta untuk memenuhinya sejak tahun 2025.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dwi, Dishub telah berulang kali melakukan pengawasan langsung baik di lokasi operasional maupun kantor PT Adhita Nikel. Dalam setiap pengawasan, perusahaan diminta untuk meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas, termasuk pemasangan rambu-rambu, pengaturan kendaraan operasional, hingga penyiraman dan pembersihan area jalan crossing yang dilalui kendaraan perusahaan.

“Selain itu, kami juga telah meminta perusahaan segera menyusun dokumen Andalalin,” ujar Dwi.

Namun hingga akhir September 2026, dokumen yang menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan dampak lalu lintas akibat aktivitas perusahaan tersebut belum juga tersedia.

Sudah Diingatkan Sejak 2025

Dwi mengungkapkan, Dishub bahkan pernah menggelar rapat khusus bersama pihak manajemen PT Adhita Nikel untuk membahas penggunaan jalan crossing yang bersinggungan langsung dengan lalu lintas umum.

Dari pertemuan tersebut lahir Berita Acara tertanggal 20 Mei 2025 yang memuat sejumlah poin kesepakatan. Salah satunya adalah komitmen perusahaan untuk menyelesaikan penyusunan dokumen Andalalin pada tahun 2025.

Namun komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi.

“Dalam berita acara itu sudah ada komitmen penyelesaian Andalalin pada tahun 2025, tetapi sampai sekarang dokumennya belum ada,” tegas Dwi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut komitmen yang telah disepakati lebih dari satu tahun lalu, mengingat aktivitas kendaraan operasional perusahaan terus berlangsung dan menggunakan akses jalan yang juga dimanfaatkan masyarakat.

Kembali Disorot Pascakecelakaan Maut

Persoalan belum tersusunnya Andalalin kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di depan akses perusahaan, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki merah bernomor polisi DG 6379 X yang dikendarai JM dan sebuah kendaraan angkutan berat jenis Howo 380 yang disebut keluar dari area perusahaan.

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa Dishub tidak mengaitkan secara langsung belum adanya dokumen Andalalin dengan penyebab kecelakaan tersebut. Penentuan penyebab kecelakaan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang menangani investigasi lalu lintas.

“Kami tidak menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi karena belum adanya Andalalin. Itu menjadi ranah penyelidikan pihak berwenang,” katanya.

Namun demikian, belum tersedianya dokumen Andalalin tetap menjadi catatan penting karena kewajiban tersebut telah disampaikan sejak 2025 dan telah menjadi bagian dari kesepakatan resmi antara perusahaan dan pemerintah daerah melalui Dishub

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhita Nikel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum disusunnya dokumen Andalalin maupun langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti komitmen yang tertuang dalam Berita Acara tanggal 20 Mei 2025.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.