SANANA — Polemik kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, kembali memanas. Front Pemuda Revolusi dan Masyarakat Waiboga mempertanyakan konsistensi Nurdin yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk meletakkan jabatan, namun hingga kini dinilai belum merealisasikan pernyataan tersebut.
Massa aksi menilai janji mundur yang disampaikan Nurdin di tengah tekanan publik hanya menjadi pernyataan untuk meredam situasi. Kekecewaan itu kembali mencuat setelah masyarakat yang sejak Juni 2026 mengawal persoalan pemerintahan desa menilai tidak ada langkah konkret terkait pernyataan pengunduran diri tersebut.
Koordinator aksi, Andi Umaaya, mengatakan pernyataan Nurdin untuk mundur disampaikan secara sadar ketika aksi demonstrasi berlangsung pada 9 Juni 2026 lalu.
“Saat demonstrasi besar-besaran pada 9 Juni 2026 lalu, saudara Nurdin selaku Pj Kepala Desa secara sadar menyatakan sikapnya di hadapan awak media melalui sambungan telepon. Pernyataan itu didengar langsung oleh seluruh massa aksi dan masyarakat yang memadati lokasi. Beliau berjanji akan mundur demi stabilitas desa,” ujar Andi.
Menurut Andi, setelah pernyataan tersebut disampaikan, masyarakat berharap Nurdin segera menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Namun, hingga kini Nurdin disebut masih menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Waiboga. Kondisi itu kemudian memunculkan tudingan inkonsistensi dari massa aksi.
Sejumlah warga bahkan menggunakan istilah “black dog” sebagai kiasan untuk menggambarkan sikap yang mereka nilai tidak sejalan antara ucapan dan tindakan. Kiasan tersebut, menurut massa, menggambarkan ketidakpastian yang dirasakan masyarakat terhadap arah pemerintahan Desa Waiboga.
Andi juga menyoroti persoalan pergantian Pj Kepala Desa Waiboga yang menurutnya telah berlangsung dua kali, tetapi belum memberikan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Ia menilai persoalan tata kelola pemerintahan desa masih menjadi keluhan warga dan meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kondisi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah sangat jelas dalam Pasal 29 huruf b dan f Undang-Undang Desa, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Tindakan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan KKN secara tegas dilarang oleh hukum. Itu sudah jelas dasar hukumnya, tetapi aturan ini justru ditabrak,” kata Andi.
Tuduhan tersebut menjadi bagian dari kritik massa terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Waiboga. Namun, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan massa tidak hanya diarahkan kepada Pj Kepala Desa Waiboga. Tiga anggota DPRD yang berasal dari Desa Waiboga juga ikut dipertanyakan.
Andi menilai keberadaan wakil rakyat asal Waiboga semestinya dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pemerintahan desa kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait.
“Padahal ada tiga orang anggota DPRD dari Desa Waiboga, tapi kinerja mereka di kampung sendiri nihil. Seharusnya aspirasi masyarakat terkait carut-marut pemerintahan desa ini dikawal langsung oleh mereka, karena itu adalah tugas pokok mereka sebagai wakil rakyat. Jangan justru mendiamkan jeritan masyarakat,” tegasnya.
Massa aksi kemudian mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang terjadi di Desa Waiboga. Mereka meminta Bupati Kepulauan Sula melalui pemerintah kecamatan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Nurdin Umagap.
Andi menegaskan, desakan tersebut bukan semata persoalan pergantian pejabat, tetapi berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.
“Selama Nurdin Umagap menjadi penjabat, Desa Waiboga ini seperti kampung yang tidak ada tuannya. Segala urusan berantakan dan arah desa menjadi tidak jelas. Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kecamatan serta Bupati Kepulauan Sula untuk segera mencopot Nurdin Umagap. Selamatkan desa kami dan kembalikan marwah Waiboga,” pungkas Andi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Nurdin Umagap maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan inkonsistensi, dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa, serta tuntutan pencopotan yang disampaikan massa aksi.





Tinggalkan Balasan