HALTIM — Praktisi hukum Maluku Utara, Jurais Batawi, mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) agar serius dan konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), khususnya terkait kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jurais menegaskan, pengawasan DPRD tidak boleh sebatas formalitas, melainkan harus berorientasi pada perlindungan keselamatan masyarakat, terutama warga di lingkar tambang yang berpotensi terdampak aktivitas operasional perusahaan.
“Saya meminta DPRD Halmahera Timur harus serius dan konsisten mengawal persoalan PT ANI. Fungsi pengawasan DPRD jangan hanya formalitas, tetapi harus benar-benar mengawal kepentingan masyarakat lingkar tambang,” tegas Jurais, Rabu (14/10/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Halmahera Timur bersama Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Yayan Samsul Komar, beserta jajaran perusahaan di ruang rapat DPRD lantai II pada 30 September 2026 lalu.
Dalam RDP tersebut, Yayan Samsul Komar mengakui adanya kekurangan dari pihak perusahaan dan berjanji segera mengurus dokumen Andalalin. Persoalan ini menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan maut di area perusahaan.
Menurut Jurais, kelengkapan Andalalin merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan yang kegiatan operasionalnya menimbulkan dampak lalu lintas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 sebagai landasan hukum terkait penyelenggaraan Andalalin.
“Andalalin bukan sekadar dokumen pelengkap. Ini merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi perusahaan untuk memastikan dampak lalu lintas dari kegiatan usahanya dapat dikendalikan,” tegasnya.
Jurais juga meminta agar aktivitas PT ANI tidak dilanjutkan sebelum persoalan Andalalin dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah risiko kecelakaan, menjaga kondisi infrastruktur jalan daerah, serta melindungi masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Jika dipaksakan beroperasi kembali tanpa memenuhi ketentuan Andalalin, hal itu berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur daerah, serta merugikan masyarakat,” jelasnya.
Ia turut mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara agar memastikan seluruh persyaratan teknis terkait Andalalin dipenuhi sebelum memberikan persetujuan atau memproses perizinan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing.
“Prinsipnya, jangan dulu ada aktivitas perusahaan. Mereka harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan, barulah aktivitas dapat dijalankan,” tandasnya.
Jurais berharap DPRD Haltim tidak berhenti pada pelaksanaan RDP, tetapi terus mengawal tindak lanjut komitmen perusahaan, termasuk memastikan pemenuhan Andalalin dan penerapan standar K3 demi menjamin keselamatan pekerja serta masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.





Tinggalkan Balasan