SOFIFI – Kilasanindonesia.com. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di lingkungan Polda Maluku Utara. Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan perangkat dan cairan rokok elektrik.
Penegasan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Maluku Utara menjelaskan bahwa perkembangan modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam dan perlu diwaspadai. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan cairan vape yang berpotensi dicampur dengan zat narkotika sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan rokok elektrik pada umumnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kapolda, kebijakan pelarangan penggunaan vape bagi personel Polri merupakan bentuk pencegahan sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme anggota. Seluruh personel diharapkan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi Polri. Oleh karena itu, setiap anggota dituntut menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku.

Melalui implementasi Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus menciptakan lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, bersih dari penyalahgunaan narkotika, dan profesional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tegasnya (Bur/Lps).



Tinggalkan Balasan