SANANA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AT alias Andri (25), RH alias Mita (27), dan FG alias Reno (18). Mereka diketahui merupakan warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan pelimpahan tersebut saat dikonfirmas, Selasa (3/11/2026).
“Benar, hari ini (kemarin, red), penyidik Satreskrim Polres menyerahkan tiga tersangka kasus kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, ke Kejaksaan,” kata Afandi.
Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, Polres Kepulauan Sula berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan