KEPULAUAN SULA – Kilasanindonesia.com. Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi. Saleh Marasabessy, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Sula, Tito Eliandi, S.H., M.H., Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gazali, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, S.E., perwakilan Kodim 1510/Sula, Lapas Kelas IIB Sanana, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Kapolres Kepulauan Sula Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 31 Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana umum. Jumlah tersebut terdiri atas 24 perkara dengan acara pemeriksaan biasa dan 7 perkara melalui acara pemeriksaan cepat atau tindak pidana ringan (Tipiring), untuk periode Mei hingga November 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47 buah pakaian, 4 senjata tajam berupa parang dan pisau, 2 sarung pisau, 485 botol minuman keras, 1 unit telepon genggam, 108 lembar kartu remi atau joker, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat 0,6457 gram.

Kehadiran Kapolres Kepulauan Sula dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya penegakan hukum serta penguatan sinergitas antarlembaga penegak hukum. Melalui kerja sama yang solid antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Sula mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah nyata untuk mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar dan disalahgunakan. Kami berharap sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait terus terjaga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh unsur aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan terwujud kepastian hukum, transparansi dalam proses penegakan hukum, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menciptakan Kabupaten Kepulauan Sula yang aman, tertib, dan kondusif.Ujarnya (Bur/Lps).