JAKARTA – Provinsi Maluku Utara kembali mencoreng reputasinya di tingkat nasional setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa provinsi ini mencatatkan skor integritas terendah di Indonesia.
Dalam rilis yang diumumkan pada Rabu (24/1) di Jakarta, Maluku Utara memperoleh skor 57,4 poin untuk kategori provinsi. Angka ini jauh tertinggal dibanding rata-rata nasional yang mencapai 71,53 poin, meskipun ada peningkatan 0,56 poin dibandingkan hasil survei tahun 2023. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa skor ini menunjukkan tingginya tingkat kerentanan korupsi di wilayah tersebut.
“Khusus untuk Maluku Utara, skor ini mengindikasikan perlunya perhatian serius karena tingkat kerentanannya cukup tinggi,” ujar Pahala.
Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata skor pemerintah provinsi di Indonesia adalah 67,52 poin. Untuk pemerintah kabupaten dan kota, masing-masing mencatatkan skor rata-rata 69,99 poin dan 71,91 poin. Sementara itu, kementerian dan lembaga menunjukkan skor yang jauh lebih baik, dengan rata-rata 79,02 poin untuk kementerian dan 79,70 poin untuk lembaga.
Selain Maluku Utara, provinsi lain dengan skor integritas terendah adalah Sumatera Utara (58,5 poin) dan Riau (62,8 poin). Sebaliknya, provinsi dengan skor tertinggi dipegang oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6 poin) dan Jawa Tengah (79,5 poin). Penilaian SPI ini mencakup berbagai indikator, seperti jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, dan penerimaan gratifikasi.
Secara keseluruhan, skor SPI pemerintah daerah masih berada di bawah target nasional 74,00 poin, yang menempatkan banyak daerah dalam kategori merah atau rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan klasifikasi SPI, nilai di bawah 72,9 poin tergolong kategori merah, 73-77,9 poin masuk kategori kuning, dan nilai di atas 78 poin dikategorikan hijau atau terjaga.
Survei ini melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta dua BUMN. Pahala menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam membangun integritas dan mencegah korupsi di lingkup pemerintah daerah.
“Kepemimpinan yang kuat sangat diperlukan untuk menjadikan hasil SPI sebagai pijakan dalam membangun sistem antikorupsi yang kokoh,” jelasnya.
Hasil ini menjadi peringatan bagi pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan perbaikan, baik dalam hal transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan, maupun peningkatan tata kelola birokrasi. Tanpa langkah nyata, praktik korupsi dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat.





Tinggalkan Balasan