SOFIFI – Sebuah ironi terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Sebanyak 41 pekerja yang diberhentikan sepihak oleh PT Sumber Dian Mandiri (SDM) sejak 2019 hingga kini masih memperjuangkan hak pesangon mereka. Hak yang mestinya dilindungi undang-undang justru diabaikan oleh perusahaan outsourcing tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Suarez Yanto Yunus, para pekerja akhirnya melangkah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara pada Rabu (22/1/2025). Mereka menuntut kepastian terkait mediasi atas kasus yang berlarut-larut ini.
“Kami datang ke Disnakertrans untuk memastikan kapan perundingan tripartit atau mediasi dilaksanakan, setelah perundingan bipartit sebelumnya gagal mencapai kesepakatan,” ujar Suarez.
Setelah pertemuan, Disnakertrans menetapkan mediasi tripartit akan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025. Suarez meminta para pekerja tetap bersabar, meski proses panjang ini telah menguras waktu dan energi selama lebih dari lima tahun.
PT SDM Disebut Tak Layak Beroperasi
Suarez tak menahan kritiknya terhadap PT SDM. Menurutnya, perusahaan ini telah menunjukkan kegagalan serius dalam menghormati hak pekerja.
“Kami menilai PT SDM tidak layak lagi dipertahankan di Pulau Taliabu. Kami mendesak perusahaan induk, PT Adidaya Tangguh, untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan outsourcing ini dan segera mengakhiri operasionalnya,” tegas Suarez.
Ia juga menyoroti ketidakpatuhan PT SDM terhadap regulasi. “PHK dilakukan tanpa pembayaran pesangon sesuai undang-undang. Beberapa pekerja hanya diberikan Rp 2 juta atau Rp 3 juta, yang sangat jauh dari hak sebenarnya. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami siap membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung,” katanya.
Perjuangan Hak yang Terus Diabaikan
Menurut Suarez, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata dari ketidakadilan struktural.
“Perjuangan kami sejak 2019 hingga 2025 adalah waktu yang sangat panjang. Sayangnya, perusahaan terus mengambil keuntungan dari pelanggaran ini. Prinsip kami sesuai dengan kaidah hukum no person should profit from his own wrong, tak seorangpun boleh memperoleh keuntungan dari suatu kesalahan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya itikad baik PT SDM,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan moral kepada para pekerja. “Hak mereka bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban perusahaan. Semangat mereka untuk melawan ketidakadilan harus terus dijaga hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Suarez.
Hingga berita ini diterbitkan, PT SDM dan PT Adidaya Tangguh belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para pekerja. Sikap diam ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak menghormati hak-hak pekerja yang telah mereka abaikan selama bertahun-tahun.
Tinggalkan Balasan