SOFIFI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikan sosialisasi zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sosialisasi yang berlangsung sejak 13 Januari 2025 itu melibatkan 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian, Badarudin Gailea, sosialisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Nomor 631 tentang pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.
“Dengan SK ini, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov akan dikenakan pemotongan infak dan shadaqah yang disesuaikan dengan golongan masing-masing, sehingga tidak memberatkan,” kata Badarudin, Kamis (23/1/2025).
Badarudin menjelaskan, pengumpulan ZIS akan dilakukan melalui UPZ di masing-masing SKPD. Kepala SKPD ditunjuk sebagai Ketua UPZ, sementara bendahara SKPD menjadi Bendahara UPZ. “Teknis ini bertujuan untuk mempermudah proses pemotongan di tingkat SKPD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemotongan tidak hanya dilakukan pada gaji, melainkan juga bisa dilakukan pada Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), honorarium, atau pendapatan lain. Hal ini untuk mengakomodasi ASN yang gajinya telah habis terpotong sebelumnya.
“Intinya, pemotongan ini dilakukan dengan ikhlas dan tanpa membebani ASN,” tegasnya.
Sesuai hasil rapat antara Pj Gubernur, Sekretaris Daerah, SKPD, dan Baznas pada 9 Januari 2025, pemotongan infak dan shadaqah akan mulai diberlakukan pada Februari 2025.
Adapun besaran infak yang ditetapkan yakni:
Golongan II: Rp30.000
Golongan III: Rp40.000
Golongan IV: Rp50.000
Pemotongan tersebut juga telah mencakup iuran Korpri.
Baznas Provinsi Maluku Utara memberikan apresiasi atas kebijakan Pj Gubernur yang mendukung pengelolaan ZIS di lingkungan Pemprov.
“Semoga kebijakan ini menjadi ladang amal jariyah yang besar di sisi Allah SWT,” tutup Badarudin.
Dengan rampungnya sosialisasi ini, Baznas berharap pengumpulan ZIS dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.








Tinggalkan Balasan