SOFIFI – Seorang warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berinisial W (45), ditangkap oleh anggota Polsek Oba Utara pada Senin malam (9/6/2025). W ditangkap karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal dari Unit Intelkam yang melakukan deteksi dini terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Pada pukul 23.00 WIT, anggota mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas penjualan cap tikus di salah satu rumah warga di Desa Galala. Tim gabungan dari Unit Intel, Unit Reskrim, dan Unit Samapta kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus,” ungkap Suherlin.

Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut, Suherlin menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku akan diproses untuk selanjutnya disidangkan. Kami juga telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan,” tambahnya.

Suherlin menegaskan bahwa pelaksanaan penangkapan berjalan lancar, aman, dan terkendali berkat koordinasi yang solid antar unit di internal Polsek Oba Utara.