HALTIM – Bupati Ubaid Yakub menandatangani nota kesepahaman (MoU) implementasi pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/02/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Kegiatan ini turut dihadiri Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara.

Ubaid Yakub mengatakan, kebijakan pidana kerja sosial menjadi langkah progresif dalam pergeseran paradigma hukum dari pendekatan pembalasan menuju keadilan restoratif.

“Pelaku tindak pidana ringan tidak lagi sekadar dipenjara, tetapi dibina dan diberi kesempatan berkontribusi melalui kerja sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Halmahera Timur siap menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk koordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial.

Program tersebut juga mencakup pengawasan terpadu, pemanfaatan tenaga untuk fasilitas umum, serta rehabilitasi sosial agar pelaku dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma.

Menurut Ubaid, kebijakan ini diharapkan mampu menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih edukatif.

“Ini bentuk sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah demi menciptakan ketertiban yang lebih bermartabat,” pungkasnya.