SULA – Polemik pergantian perangkat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Pergantian Kepala Dusun (Kadus) I yang dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku, yakni tanpa rekomendasi dari camat.

Diketahui, pengangkatan Tamrin Saniapon sebagai Kepala Dusun I disebut tidak melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi Camat Sulabesi Tengah.

Padahal, pergantian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Pasal 5 ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Sejumlah warga menilai langkah Pj Kepala Desa Waiboga itu mengabaikan aturan dan mencederai tata kelola pemerintahan desa. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan, pengumuman pergantian Kepala Dusun I disampaikan melalui pengeras suara Masjid An’Nur Dusun I oleh salah satu staf perangkat desa, Umar Saniapon.

“Pengumuman itu membuat masyarakat geger. Belum lama ini Pj Kepala Desa Waiboga juga mengangkat Ajis Umanailo sebagai Kepala Dusun I menggantikan Eki Sapsuha yang kini menjabat sebagai bendahara keuangan desa,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Terpisah, Camat Sulabesi Tengah, Muslim Usia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menegaskan bahwa hingga kini belum ada rekomendasi baru terkait pergantian Kepala Dusun I di Desa Waiboga.

Menurutnya, setiap pergantian perangkat desa harus melalui prosedur dan pemberitahuan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalaupun ada pergantian perangkat desa, pasti ada pemberitahuan dari Pj Kepala Desa karena itu perintah undang-undang,” tegas Muslim.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

Muslim juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Waiboga, Nurdin Umagap, belum berhasil dikonfirmasi.