SOFIFI – Kilasanindonesia.com.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Halmahera, tepatnya di Dusun Sukma, Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.

Hal inidisampaikan kapolsek oba utara IPDA Boarnerges Epafroditus Marantika, S.Tr. K., melalui pesan whatsAp pada rabu malam menyampaikan bahwa” peristiwa yang berada di wilayah hukum Polresta Tidore tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka, tanpa korban meninggal dunia, dengan estimasi kerugian material sekitar Rp10 juta”.

Menurutnya, berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan melibatkan satu unit mobil pikap Daihatsu warna silver nomor polisi DG 8746 LA yang dikemudikan Dika Septa Pratama bersama seorang penumpang, Heri Akbar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DG 3007 M yang dikendarai Taufan Lasena dengan membonceng Agustinus Yunus.

Menurut kronologi kejadian, mobil pikap melaju dari arah Somahode menuju Desa Bobane Igo. Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi mobil melihat sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Diduga pengendara sepeda motor berada dalam pengaruh minuman keras sehingga laju kendaraannya tidak stabil atau bergerak zig-zag. Pengemudi mobil berupaya menghindari tabrakan dengan menghentikan kendaraannya, namun sepeda motor tetap melaju dan menabrak bagian depan kanan mobil.

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor, Taufan Lasena, mengalami patah kaki kanan, luka pada kaki kanan, serta luka lecet di bagian wajah. Sementara pembonceng, Agustinus Yunus, mengalami luka di bagian kepala. Keduanya segera dievakuasi ke Rumah Sakit Sofifi untuk mendapatkan penanganan medis. Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kanan mobil pikap dan bagian depan sepeda motor.

Petugas Satlantas Polresta Tidore yang menerima laporan sekitar pukul 12.40 WIT langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa kondisi korban, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Atas peristiwa tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311 ayat (3) dan ayat (4), terkait dugaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, dan kerusakan kendaraan.

Hingga saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satlantas Polresta Tidore. Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol, serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolsek juga menghimbau pada masyarakat saat mengemudi kendaraan jangan mengkonsumsi minuman keras yang akan menyebabkan kecelakaan saat berlalulintas. Tegasnya. (Bur/red).