Tidore- Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan melaksanakan seluruh program strategis pemerintah pusat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis karena program ini merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman saat menghadiri sekaligus memberikan arahan pada Penyuluhan Hukum dan Pengarahan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (9/7/2026).
Ahmad Laiman mengatakan bahwa, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sehingga ini memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menyukseskannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses, karena keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat “ujar Ahmad Laiman
Orang nomor dua di Kota Tidore Kepulauan ini juga menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan berbagai langkah, mulai dari koordinasi lintas sektor, penentuan lokasi, survei lapangan, hingga memastikan kesiapan operasional SPPG agar seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Semoga melalui kegiatan ini kita semakin memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang semakin baik, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” harap Ahmad Laiman
Senada juga disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Sabar Evryanto Batubara mengatakan bahwa, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik untuk mendukung kesehatan, kecerdasan, dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena menggunakan anggaran negara yang besar, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sabar Evryanto menambahkan Pelaksanaan MBG didasarkan pada berbagai regulasi, dimana ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, administrasi pemerintahan, keuangan negara, perbendaharaan negara, aparatur sipil negara, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pedoman teknis dari pemerintah dan Badan Gizi Nasional, sehingga Kebijakan MBG menitikberatkan pada pemerataan akses makanan bergizi, penggunaan bahan pangan lokal, pemberdayaan pelaku usaha daerah, serta penerapan tata kelola yang baik melalui perencanaan, pengadaan, distribusi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang transparan.
“Seluruh pelaksana diharapkan mematuhi ketentuan hukum, menyusun administrasi secara tertib, mengutamakan transparansi, memperkuat pengawasan internal, dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum. Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis,”tutur Evryanto
“Korupsi dalam Program MBG akan berdampak langsung pada berkurangnya kualitas layanan kepada penerima manfaat, pemborosan anggaran negara, menurunnya kepercayaan masyarakat, meningkatnya risiko masalah gizi, serta terhambatnya pembangunan sumber daya manusia, Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjaga integritas dan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar tujuan Program MBG dapat tercapai secara optimal.Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis,”sambung Evriyanto.
Sementara, koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tidore Kepulauan Aprilia Chaerunnisa mengatakan bahwa, Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi membutuhkan sinergi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tanggung jawab bersama dari seluruh unsur, baik pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan, khususnya pengelola SPPG, agar makanan yang disalurkan aman, berkualitas, higienis, dan tepat sasaran.
“Saat ini, Kota Tidore Kepulauan telah memiliki 11 SPPG. Dari jumlah tersebut, 8 SPPG telah beroperasi aktif, 1 SPPG untuk sementara dihentikan operasionalnya karena proses renovasi, sedangkan 2 SPPG lainnya berada di wilayah terpencil, yaitu Satelit Maitara dan Satelit Puncak, yang masih dalam tahap persiapan operasional dan pelatihan,”kata Aprilia
Aprilia juga berharap agar seluruh SPPG di Kota Tidore Kepulauan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta menjalankan program sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penyuluhan Hukum ini juga dihadiri oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore Letda Inf Iskandar S Alting, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, pimpinan OPD terkait serta pemilik SPPG di Kota Tidore





Tinggalkan Balasan