SOFIFI – Dua perempuan yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara pada Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT. Penangkapan dilakukan di salah satu penginapan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada pukul 09.45 WIT, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik penyediaan jasa prostitusi.
Informasi yang masuk menyebutkan bahwa seorang pemuda menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada warga pada Rabu (2/7/2025) pukul 23.50 WIT di sebuah penginapan di Kelurahan Sofifi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Oba Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai penyedia jasa PSK,” ungkap Kapolsek.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial AP (25 tahun), asal Podol, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan PB (23 tahun), asal Morotai. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 127/VII/Polsek Oba Utara.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sebuah kamar penginapan yang sudah disiapkan.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar, situasi kondusif dan terkendali. Dokumentasi kegiatan turut kami lampirkan,” tambah Kapolsek.





Tinggalkan Balasan