SOFIFI – Tim Khusus Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial NO (46), pelaku pengedar minuman keras jenis cap tikus, pada Senin malam (14/7/2025) sekitar pukul 22.20 WIT di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Pelaku diketahui membawa 59 kantong plastik cap tikus menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DG 5006 NR. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., MH, melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Selasa pagi (15/7/2025) pukul 08.15 WIT.

Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Intel Polsek Oba Utara sekitar pukul 23.30 WIT. Mendapat informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Unit Samapta untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti berupa 59 kantong cap tikus serta satu unit motor saat ini telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

IPDA Suherlin menambahkan, tindakan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur larangan menjual dan mengedarkan minuman keras.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara. Selama proses penangkapan, situasi di lokasi kejadian berjalan aman dan kondusif.