SANANA – Manajemen PT Sumber Graha Maluku (SGM) bersama perwakilan dua perusahaan penyedia jasa pekerja alih daya, PT Widyabina Pratama dan PT Bahana Pertiwi, memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk memberikan klarifikasi terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang beredar di masyarakat.

Kedatangan pihak perusahaan diterima langsung Kepala Disnaker Kepulauan Sula, Sahjuan Fatgehipon, bersama Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Hubungan Industrial.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan terhadap sejumlah pekerja merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan kerja, bukan keputusan PHK secara sepihak seperti isu yang berkembang di masyarakat.

Kepala Departemen Legal PT SGM, Kuswandi Buamona, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan setiap proses ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sampai saat ini tidak ada laporan resmi terkait karyawan yang diberhentikan yang masuk ke Disnaker Kepulauan Sula. Jika memang ada kekhawatiran dari pihak pekerja, silakan sampaikan nama yang bersangkutan agar dapat kami cocokkan dengan dokumen bukti pelanggarannya,” kata Kuswandi melalui press release yang diterima, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pekerja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tetap memiliki kepastian untuk bekerja.

“Apabila dari hasil verifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran kedisiplinan, maka kami pastikan karyawan tersebut dapat kembali bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurut Kuswandi, berdasarkan data internal perusahaan, terdapat sejumlah pekerja yang tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan atau alpa lebih dari empat kali, baik secara berturut-turut maupun secara akumulatif.

Sementara itu, Disnaker Kabupaten Kepulauan Sula menyambut baik langkah perusahaan yang memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Dokumen serta data pendukung yang diserahkan pihak perusahaan selanjutnya akan menjadi bahan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh Disnaker.

Dengan demikian, status pekerja yang disebut dalam isu PHK tersebut masih menunggu proses verifikasi serta penjelasan resmi berdasarkan data ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Disnaker Kepulauan Sula.

Disnaker diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut berdasarkan data dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.