SANANA – Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, menghadiri tahlilan hari ke-9 almarhum Riswan Umasugi di Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (25/8/2026).
Di tengah keluarga dan masyarakat Desa Kawata yang hadir, AKBP Handres menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Riswan Umasugi. Ia menyebut kepergian almarhum menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Desa Kawata.
“Kami seluruh jajaran Polres Kepulauan Sula turut berdukacita yang mendalam. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” ucap Handres.
Kapolres mengatakan, kehadirannya dalam tahlilan tersebut bukan semata-mata dalam kapasitas sebagai kepala kepolisian, tetapi sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Desa Kawata.
Ia bahkan menyebut Desa Kawata memiliki tempat tersendiri baginya karena menjadi desa pertama yang dikunjunginya sejak menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula.
“Bagi saya, ini adalah desa pertama yang saya kunjungi sebagai seorang Kapolres. Saya berharap kehadiran saya di sini dapat diterima bukan hanya sebagai Kapolres, tetapi sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat Desa Kawata,” ujarnya.
Handres juga mengajak keluarga almarhum untuk tetap tabah dan bersabar menghadapi musibah yang menimpa mereka.
Selain menyampaikan belasungkawa, Kapolres turut menyinggung proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Riswan Umasugi di Desa Waihama. Ia meminta masyarakat Desa Kawata memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami meminta masyarakat Desa Kawata memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Kami akan bekerja secara profesional dan memaksimalkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Handres menegaskan, sejak awal penyidikan, pihak kepolisian telah mengungkap perkara tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk mengungkap perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kepulauan Sula, khususnya warga Desa Kawata.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, penerapan pasal terhadap para tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban serta rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan