SANANA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ZA dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan berinisial SW.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Sanana dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN Snn pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa ZA bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Mei 2025 di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dalam proses persidangan, JPU diketahui menuntut terdakwa ZA dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim yang kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Putusan itu kemudian memicu kekecewaan SW. Pada Senin, 24 Agustus 2026, SW mendatangi PN Sanana untuk menyampaikan keberatannya.

Dalam sebuah video berdurasi sekitar 2,5 menit yang beredar, SW terlihat meluapkan kekecewaannya hingga merusak sejumlah fasilitas di lingkungan PN Sanana.

SW menilai putusan bebas tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkannya sebagai korban.

“Kalau hukum dibuat seperti yang saya alami, maka tidak perlu lagi adanya hukum. Putusan hakim PN Sanana terhadap kasus saya sungguh tidak mencerminkan keadilan,” ujar SW kepada wartawan di Kepulauan Sula.

Selain menyampaikan keberatan, SW juga meminta Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut SW, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses persidangan dan putusan yang dijatuhkan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik, serta pedoman perilaku hakim.

“Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial saya minta periksa hakim PN Sanana,” tegas SW.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari PN Sanana mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ZA.

Belum ada pula keterangan resmi dari PN Sanana terkait permintaan SW agar proses pemeriksaan terhadap majelis hakim dilakukan oleh MA dan KY.

Catatan: Putusan bebas merupakan keputusan pengadilan yang didasarkan pada penilaian majelis hakim terhadap fakta dan alat bukti dalam persidangan. Karena itu, keterangan mengenai alasan hukum putusan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengadilan agar pemberitaan tetap berimbang.