MABA – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga kini belum melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini berpotensi menghambat proses pencairan anggaran desa tahun 2026 karena tahapan evaluasi merupakan syarat wajib sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim, Edi Septiagus Rajab, menjelaskan bahwa selain pemenuhan dokumen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah desa juga diwajibkan melakukan evaluasi APBDes tahun sebelumnya sebagai prasyarat pencairan anggaran pada tahun berjalan.
“Hingga saat ini masih banyak desa yang belum melakukan evaluasi. Padahal, Jumat pekan lalu kami sudah mengundang secara resmi, namun sekitar 14 desa tidak hadir.
Kehadiran dalam evaluasi ini sangat penting, karena tanpa itu proses pencairan anggaran tidak dapat kami lakukan,” ujar Edi saat dikonfirmasi di Kota Maba, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, evaluasi APBDes bertujuan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana untuk menilai realisasi anggaran, memastikan program pembangunan tepat sasaran, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa.
“Melalui evaluasi ini, kami bisa memberikan rekomendasi perbaikan agar kinerja pengelolaan keuangan desa semakin baik,” tambahnya.
Berdasarkan data DPMD Halmahera Timur, berikut 14 desa yang hingga kini belum mengikuti evaluasi APBDes:
Kecamatan Maba Selatan: Desa Momole, Desa Sil, dan Desa Sowoli.
Kecamatan Maba: Desa Wayafli.
Kecamatan Maba Tengah: Desa Bangul dan Desa Babasaram.
Kecamatan Wasile Selatan: Desa Tomares, Desa Tabanalou, dan Desa Saolat.
Kecamatan Wasile Tengah: Desa Puao, Desa Nyaolako, dan Desa Kakaraino.
Kecamatan Wasile Timur: Desa Tutuling Jaya.
Kecamatan Kota Maba: Desa Soasangaji.
DPMD Haltim mengimbau pemerintah desa yang belum mengikuti evaluasi agar segera memenuhi kewajiban tersebut, sehingga proses pencairan anggaran desa tahun 2026 tidak mengalami keterlambatan dan program pembangunan di tingkat desa tetap berjalan sesuai rencana. (tim)







Tinggalkan Balasan