HALTIM – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan proposal pencairan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mencuat dan menjadi sorotan serius.
Dokumen proposal yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) Kabupaten Halmahera Timur, tertanggal 8 Desember 2025 dengan nomor: 05/DPD/GLR/HT/XII/2025, diduga kuat mengandung rekayasa administratif.
Proposal tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Haltim dan mencantumkan tanda tangan atas nama Pj Ketua DPD Muhammad Ramdhan Hi. Murid, S.Ip serta Abdon Djobubu, SKM sebagai Pj Sekretaris. Namun, fakta yang terungkap justru mengindikasikan adanya penggunaan identitas dan tanda tangan yang tidak sah.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyentuh integritas pengelolaan keuangan negara.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini dugaan rekayasa dokumen yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Arjun.
Fakta krusial lainnya, nama Abdon Djobubu yang dicantumkan sebagai Pj Sekretaris dalam dokumen tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Tatam, Kecamatan Wasile Utara. Posisi tersebut secara yuridis tidak memiliki keterkaitan dengan struktur administrasi partai politik, terlebih dalam pengajuan bantuan keuangan partai.
Lebih lanjut, berdasarkan klarifikasi langsung, Abdon secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya. Pernyataan ini memperkuat dugaan pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan ini semakin menguat karena proposal tersebut disebut-sebut telah digunakan sebagai dasar pencairan bantuan keuangan Partai Gelora dengan nilai mencapai Rp85.512.000.
“Jika benar dana sudah dicairkan dengan dasar dokumen palsu, maka ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Ini harus diusut sampai ke aktor intelektual di baliknya,” lanjut Arjun.
Secara hukum, perbuatan ini mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera mengambil langkah hukum konkret.
“Kami mendesak Kejari Haltim segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Jangan ada pembiaran terhadap praktik seperti ini,” tegasnya.
GMNI Maluku Utara juga menyatakan kesiapan mendukung proses hukum dengan menyerahkan bukti tambahan, termasuk video klarifikasi dari Abdon Djobubu yang membantah keabsahan tanda tangan tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah sekaligus menjadi alarm bagi tata kelola bantuan keuangan partai politik agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulatif.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan administrasi akan terus menjadi pintu masuk korupsi di daerah,” pungkas Arjun.








Tinggalkan Balasan