SOFIFI – Kilasanindonesia.com.
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Oba Utara terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya melalui kegiatan pemeriksaan rutin di Pos Pemantauan Desa Kusu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/5/2026) dini hari dengan sasaran seluruh kendaraan yang melintas, baik pemeriksaan muatan barang maupun kelengkapan administrasi kendaraan.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas di lapangan, terdapat satu unit mobil Toyota Ayla berwarna silver yang melintas dari arah Halmahera Utara menuju Halmahera Tengah dan diduga membawa minuman keras untuk diperjualbelikan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Oba Utara segera melakukan pengawasan dan berhasil menghentikan kendaraan dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 70 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam karung. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Oba Utara, Boarnerges E. Marantika, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan di Pos Pemantauan Desa Kusu guna mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara,” ujarnya. (Bur/red).



Tinggalkan Balasan