TERNATE – Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kota Ternate, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi serta mendesak penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen.

Koordinator Lapangan (Korlap) Julfikar Ali dalam orasinya menyampaikan bahwa korupsi merupakan persoalan serius yang dapat menghambat pembangunan nasional, merusak tata kelola pemerintahan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurutnya, dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik, meningkatnya angka kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga terhambatnya pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pengawasan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu,” ujar Julfikar dalam orasinya.

Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti proses hukum yang disebut tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mereka meminta agar setiap proses hukum terhadap pejabat publik dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Meski demikian, massa aksi menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan.

Dalam aksi itu, Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu:

1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap perkara secara profesional, transparan, dan independen.

2. Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara hukum diperiksa tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.

3. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

4. Mendesak aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik.

5. Menegakkan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

6. Mendorong pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pengembalian aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

7. Memperkuat reformasi kelembagaan penegak hukum guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Melalui aksi tersebut, Front Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat menjaga integritas dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu.