HALTIM – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan PT Feni Haltim yang disebut telah menjalankan kegiatan operasional tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden pencemaran di Kali Kukuba, Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga disebabkan oleh limpasan lumpur dan sedimen dari area operasional perusahaan. Peristiwa itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap kualitas lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di sekitar wilayah terdampak.

Sebelumnya, pihak manajemen PT Feni Haltim mengakui terjadinya insiden tersebut. Perusahaan menjelaskan bahwa limpasan material terjadi akibat kerusakan tanggul penahan sedimen (check dam) di lokasi kegiatan. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyatakan akan melakukan revitalisasi kawasan yang terdampak dan memperbaiki infrastruktur pengendali sedimen agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, LATAMLA menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lingkungan, melainkan juga menyangkut legalitas operasional perusahaan. Menurut lembaga tersebut, apabila terbukti PT Feni Haltim telah beroperasi tanpa AMDAL atau persetujuan lingkungan, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Feni Haltim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas LATAMLA dalam pernyataan resminya.

LATAMLA juga meminta pemerintah, melalui instansi yang berwenang, menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Sanksi tersebut, menurut mereka, dapat berupa teguran administratif, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan perizinan usaha sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, LATAMLA menyatakan keberatan terhadap proses pembahasan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini masih berlangsung. Menurut mereka, AMDAL merupakan instrumen pencegahan dampak lingkungan yang secara hukum wajib disusun dan memperoleh persetujuan sebelum suatu kegiatan usaha atau proyek dilaksanakan.

Karena itu, LATAMLA berpendapat bahwa penyusunan AMDAL setelah kegiatan operasional berjalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi aktivitas yang telah berlangsung sebelumnya. Mereka menilai pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip pencegahan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Sebagai solusi, LATAMLA meminta Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan kewajiban penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi PT Feni Haltim sebagai instrumen evaluasi terhadap kegiatan yang telah berjalan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penyusunan DELH tidak boleh menghilangkan kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Di akhir pernyataannya, LATAMLA mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pengawas dan penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan secara transparan, independen, dan profesional terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan PT Feni Haltim. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan.