TERNATE — Kasus dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ternate.

Pelimpahan tahap II dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial CJ, ARH, SAO, dan LMT. Salah satu tersangka, LMT, diketahui merupakan notaris yang menerbitkan akta autentik yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara itu berawal dari laporan Christian Jaya, Komisaris Utama PT ARA sekaligus penerima kuasa dari pemegang saham perusahaan, Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Menurut Ade Safri, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen perusahaan yang kemudian digunakan untuk mengubah susunan direksi dan komisaris PT ARA.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025.

Selain itu, penyidik juga mempersoalkan RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.

“Para pelaku dilaporkan karena diduga memalsukan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam perkembangannya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 6 Oktober 2025.

Mereka masing-masing LX, warga negara China yang disebut menjadi direktur utama setelah RUPS LB yang dipersoalkan; GG alias M, warga negara China yang disebut sebagai penerima kuasa LX; ARH dan SAO yang tercatat sebagai direktur baru; CJ sebagai komisaris baru; serta LMT, notaris yang menerbitkan akta yang dipersoalkan.

Dari enam tersangka tersebut, empat kini telah dilimpahkan ke JPU untuk menjalani proses penuntutan.

Sementara LX disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara dugaan penggelapan terpisah yang ditangani Polda Maluku Utara.

Sedangkan GG alias M baru ditangkap di Bali pada 12 Agustus 2026 dan akan menyusul menjalani proses pelimpahan tahap II.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa sedikitnya 23 saksi.

Para saksi berasal dari berbagai pihak, di antaranya pemegang saham, pengurus dan karyawan PT ARA, manajemen Gedung Batavia Tower, kontraktor PT Jagaaman, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan akta dan pengambilalihan lokasi perusahaan.

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dari Universitas Al-Azhar, ahli pidana dan perseroan dari Universitas Indonesia, serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia.

Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik menyita puluhan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara. Di antaranya 25 minuta akta dari notaris serta sejumlah dokumen milik tersangka dan perusahaan.

Penanganan perkara ini berlangsung cukup panjang. Setelah menerima petunjuk P-19 dari JPU pada Desember 2025, penyidik kemudian melakukan pemecahan berkas perkara pada Maret 2026.

Penyidikan selanjutnya terus berjalan hingga Kejaksaan Negeri Ternate menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 27 Juli 2026.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum kemudian memasuki tahap penuntutan. Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada 13 Agustus 2026.

“Pada 13 Agustus 2026, penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate,” ujar Ade.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 392 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c, subsider Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya menyangkut perubahan susunan pengurus perusahaan, tetapi juga menyeret seorang notaris yang menerbitkan akta autentik yang dipersoalkan.

Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip due process of law.

Dengan dilimpahkannya empat tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan. Publik selanjutnya menunggu proses pembuktian perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

Babak penyidikan telah berakhir. Kini, pembuktian atas dugaan pemalsuan dokumen dan akta PT ARA akan diuji di ruang persidangan.