HALTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di Kantor Dukcapil Halmahera Timur, Senin (24/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan terkait pelayanan administrasi kependudukan, terutama dalam memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh akses layanan yang mudah, setara, dan bermartabat.

Sekretaris Dukcapil Halmahera Timur, Abdurrahim Fabanyo, mengatakan FKP merupakan bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus membenahi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik tidak hanya melayani masyarakat yang mudah dijangkau, tetapi juga memastikan warga yang paling rentan mendapatkan akses yang setara, mudah, dan bermartabat,” ujar Abdurrahim.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem administrasi, tetapi juga harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, Dukcapil Haltim mendorong penyediaan fasilitas pelayanan yang lebih ramah dan mudah diakses oleh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), masyarakat adat terpencil, serta warga yang berada di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Langkah ini penting agar seluruh masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sebagai identitas hukum yang sah,” katanya.

Abdurrahim menegaskan, setiap masukan yang muncul dalam forum tersebut tidak boleh berhenti sebagai bahan diskusi. Masukan masyarakat akan menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan langkah perbaikan pelayanan Dukcapil ke depan.

“Kami memandang setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai tanggung jawab besar yang harus ditindaklanjuti. Hal itu menjadi motivasi bagi kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan memiliki posisi penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang kesulitan memperoleh hak administratif hanya karena keterbatasan akses maupun kondisi geografis.

Melalui FKP tersebut, Dukcapil Halmahera Timur berharap dapat membangun pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, apa yang disampaikan masyarakat melalui FKP merupakan keharusan untuk ditindaklanjuti demi meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.