HALTIM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate di Aula Rapat Bupati, Senin (28/9/2026).

PKS tersebut ditandatangani langsung Bupati Halmahera Timur, Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A., bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, pimpinan unit kerja, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Pemkab Haltim menilai perlindungan tersebut penting, khususnya bagi masyarakat yang bekerja pada sektor dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.

Pada tahap awal, program perlindungan difokuskan pada tiga kelompok pekerja, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.

Untuk perangkat pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta segera melakukan koordinasi serta pendataan guna mempercepat kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi, namun sebagian masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun sektor jasa konstruksi akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta OPD terkait. Langkah ini diarahkan untuk memastikan penyedia jasa maupun tenaga kerja yang terlibat dalam proyek infrastruktur terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Bupati: Ini Tanggung Jawab Moral Pemerintah

Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja, khususnya mereka yang menjalankan pekerjaan berisiko tinggi, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Ubaid.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Potensi Tenaga Kerja Capai 41 Ribu Orang

Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan potensi tenaga kerja di Kabupaten Halmahera Timur pada 2026 mencapai sekitar 41.000 orang.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 13.000 orang dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 28.000 orang.

Dari total potensi tersebut, sebanyak 8.576 orang merupakan pekerja formal, 30.139 orang pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dan 2.519 orang pekerja sektor jasa konstruksi.

Namun, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Haltim masih relatif terbatas. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, hingga saat ini baru 11.397 pekerja yang telah memperoleh perlindungan atau sekitar 27 persen dari total potensi tenaga kerja.

“Hingga saat ini jumlah tenaga kerja yang telah tercover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Timur baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen,” ungkap I Wayan Alit Mahendra Putra.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat puluhan ribu pekerja yang belum tercakup dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan secara bertahap melalui pendataan, pendampingan, sosialisasi, dan pengawasan.

Pelaksanaan program juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta sejumlah OPD terkait, dengan sasaran utama kelompok pekerja rentan dan pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan di Halmahera Timur, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang dijamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.