MOROTAI – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. Seorang motoris speedboat rute Morotai–Tobelo berinisial Marlon dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Laporan polisi tersebut dibuat pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh Ibnu Kanaha, ayah dari korban berinisial TTK (6). Ibnu mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Desa Juanga, Morotai, pada Jumat, 30 Mei 2025, untuk menjenguk anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya. Namun, saat ingin bertemu, ia dihalangi oleh terlapor.

“Saya datang dari Tobelo untuk menjenguk anak saya. Tapi saat saya tiba, Marlon justru menghalangi saya bertemu. Anak saya yang mendengar suara saya langsung berlari dan memeluk saya,” kata Ibnu.

Setelah itu, keduanya melakukan perjalanan kembali ke Tobelo menggunakan kapal fery. Di atas kapal, Ibnu mengaku melihat adanya luka di bagian leher anaknya. Saat ditanya, anak tersebut mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari Marlon.

“Anak saya bilang sering dipukul dan disuruh masuk ke kolong meja oleh pelaku. Setelah tiba di Tobelo, malam harinya anak saya demam tinggi. Saya sangat khawatir,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Iksan Kanaha, SH, membenarkan laporan tersebut dan meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti secara serius.

“Benar, hari ini kami telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Kabupaten Pulau Morotai. Kami berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum untuk menahan terlapor, guna mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri,” tegas Iksan.

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini dibuat sebagai upaya untuk memberikan efek jera serta memastikan perlindungan terhadap anak korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.