TIDORE – Personel Polsek Oba Utara bersama Sat Lantas Polresta Tidore berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam jumlah besar. Penangkapan tersebut terjadi di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial HT alias Harisa Takalou (29), warga Desa Singkil, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Saat diperiksa, pelaku yang bekerja sebagai karyawan di kawasan industri PT IWIP itu tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DG 1506 XY.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 botol minuman keras jenis cap tikus yang terdiri dari 12 botol ukuran besar dan 9 botol ukuran sedang,” jelas IPDA Suherlin.

Ia menambahkan, minuman keras tersebut diketahui dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 Kota Tidore tentang larangan peredaran minuman keras. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Oba Utara,” tegasnya.

IPDA Suherlin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan patroli rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Oba Utara.