SOFIFI – Tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara periode 2025–2029 terus bergerak. Setelah resmi menutup masa pendaftaran pada 22 November 2025, Tim Seleksi (Timsel) mengumumkan bahwa sebanyak 28 peserta mengikuti proses penjaringan sejak dibukanya pendaftaran pada 3 November 2025 lalu.

Dari total peserta tersebut, 17 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sementara 11 lainnya harus tereliminasi karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ketentuan kelengkapan dokumen, umum, hingga ketentuan integritas menjadi bagian dari syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KIP.

Sekretaris Timsel KIP Maluku Utara, Muhammad Alfie Sahar dalam keterangannya, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan objektif. Peserta yang lulus administrasi adalah mereka yang memenuhi semua dokumen sesuai aturan,” ujar lelaki yang biasa disapa Fhiko ini.

Timsel juga menegaskan bahwa tahapan berikutnya akan segera diumumkan kepada publik. Para peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes potensi pada 24 November 2025, yang menggunakan sistem CAT yang menguji tentang pemahaman terkait keterbukaan informasi publik. Proses ini menjadi bagian penting untuk menyaring calon komisioner yang memiliki integritas, kapasitas, dan pemahaman kuat mengenai undang-undang keterbukaan informasi.

“KIP memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi pemerintah daerah. Karena itu, kami memastikan hanya figur yang benar-benar layak dan profesional yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya,” tambah Fikho.

Dengan jumlah peserta yang cukup besar dan dinamika seleksi yang ketat, publik kini menantikan siapa saja kandidat terbaik yang akan melangkah ke tahap final sebelum ditetapkan sebagai Komisioner KIP Maluku Utara periode mendatang.