HALTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Timur terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Haltim, Richard Sangadji, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 72 tenaga kerja asing yang tersebar di tujuh perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur.
Adapun tujuh perusahaan tersebut, yakni:
PT Feni
PT Power China Internasional
PT Bahana Selaras Abadi
PT ATA
PT Alam Raya Abadi
PT Arumba
PT Five Star Indonesia
“Data 72 tenaga kerja asing ini merupakan hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan sepanjang tahun 2025. Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ujar Richard saat memberikan keterangan resmi.
Ia menegaskan, data tersebut merupakan akumulasi laporan rutin yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan pengguna tenaga kerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Meski demikian, Disnakertrans Haltim tidak berhenti pada pendataan semata. Pada tahun 2026, pihaknya akan mengambil langkah proaktif dengan melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurut Richard, pengawasan tidak hanya difokuskan pada tujuh perusahaan yang telah melaporkan TKA, tetapi juga menyasar perusahaan lain yang beroperasi di Halmahera Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja tanpa izin resmi atau tidak terdata.
“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala. Tim Disnakertrans bersama Tim PORA akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.






Tinggalkan Balasan