HALTIM — PT Jaya Abadi Semesta (JAS) mulai merealisasikan hasil kesepakatan mediasi dengan petani rumput laut Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur. Sebanyak 59 petani terdampak menerima pembayaran kompensasi dengan total nilai mencapai Rp2.387.500.000.

Pembayaran tersebut direalisasikan pada 7 Agustus 2026 melalui BRI Unit Wasile. Penyaluran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul dan PT JAS dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur pada 29 April 2026.

Koordinator AMBRUK, Julfian Wahab, mengatakan pembayaran tersebut menjadi bukti bahwa salah satu poin kesepakatan mediasi telah mulai dijalankan oleh perusahaan.

“PT JAS telah menunaikan hasil kesepakatan tersebut. Dana sebesar Rp2.387.500.000 telah diterima pada 7 Agustus 2026,” kata Julfian, Senin (10/8/2026).

Menurut Julfian, sebelum pembayaran dilakukan, AMBRUK bersama pihak terkait terlebih dahulu melakukan pendataan dan verifikasi nomor rekening seluruh penerima. Setelah proses tersebut rampung, penyaluran kompensasi dilakukan melalui BRI Unit Wasile.

Ia mengatakan, AMBRUK turut mendatangi BRI Unit Wasile untuk memastikan proses penyaluran dana kepada masyarakat penerima hak berjalan sesuai dengan kesepakatan.

“Setelah melakukan pendataan terhadap semua nomor rekening masyarakat, hari ini kami datang ke Kantor BRI Unit Wasile untuk menyalurkan dana kompensasi tersebut,” ujarnya.

Meski pembayaran senilai Rp2,387 miliar telah direalisasikan, AMBRUK menegaskan persoalan antara petani rumput laut Fayaul dan PT JAS belum sepenuhnya selesai.

AMBRUK masih menunggu realisasi sejumlah komitmen lain yang telah disepakati dalam mediasi pada 29 April 2026. Komitmen tersebut berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan petani rumput laut di Desa Fayaul.

Julfian meminta PT JAS segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang telah disepakati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami berharap PT JAS segera menyusun dan merealisasikan sisa kompensasi sesuai hasil kesepakatan mediasi pada 29 April lalu,” tegasnya.

Ia menilai, pembayaran tahap awal patut diapresiasi, namun penyelesaian secara menyeluruh tetap diperlukan untuk memastikan seluruh hasil kesepakatan mediasi benar-benar dijalankan.

Kepala BRI Unit Wasile, Jamrud M. Hi. Djaguna, membenarkan adanya proses penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat Desa Fayaul.

“Hari ini kami dari BRI Unit Wasile menerima masyarakat Fayaul dengan keperluan melakukan penyaluran dana kompensasi sebanyak Rp2.387.500.000,” kata Jamrud.

Menurutnya, BRI siap mendukung proses pembayaran kepada masyarakat secara non-tunai, baik dalam bentuk bantuan, tali asih maupun kompensasi.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, kata Jamrud, pihak BRI juga siap membantu proses pembukaan rekening sehingga penyaluran dana dapat dilakukan secara lebih tertib dan aman.

Realisasi pembayaran Rp2,387 miliar tersebut menjadi tahap awal pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi antara petani rumput laut Fayaul dan PT JAS.

Namun, bagi AMBRUK, pembayaran tersebut belum menjadi akhir dari persoalan. Masih ada sisa komitmen yang harus direalisasikan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan petani rumput laut.

Kini, satu tahapan kesepakatan telah terealisasi. Tantangannya adalah memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dalam meja mediasi tidak berhenti pada pembayaran tahap awal, tetapi benar-benar dituntaskan hingga memberikan kepastian bagi para petani rumput laut Desa Fayaul.