HALTIM – Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, meminta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) bersikap lebih tegas dalam menangani dugaan pencemaran sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan Idrus saat diwawancarai di Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa (11/8/2026).

Menurut Idrus, pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan penjelasan atau klaim dari pihak perusahaan dalam menyimpulkan kondisi lingkungan. Dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui data ilmiah, terutama hasil pengujian laboratorium terhadap kualitas air sungai.

“Dinas lingkungan hidup harus serius dan tegas. Jika pihak perusahaan beralasan bahwa perubahan warna air belum tentu menunjukkan pencemaran, maka harus ada langkah konkret melalui uji laboratorium untuk memastikan kondisi air sungai tersebut,” ujar Idrus.

Ia menilai perubahan warna air memang tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pencemaran atau terdapat kandungan logam berat. Namun, kondisi tersebut juga tidak boleh diabaikan tanpa adanya pemeriksaan secara ilmiah.

Karena itu, DPLH diminta segera melakukan pengambilan sampel dan memastikan pengujian dilakukan melalui laboratorium yang memiliki kompetensi serta dapat menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dinas lingkungan hidup harus memiliki data konkret dari hasil uji laboratorium, apakah air sungai yang diduga mencemari lingkungan mengandung logam berat atau tidak. Dengan data itu, DPRD dapat menindaklanjuti persoalan ini kepada pihak perusahaan maupun kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Idrus menegaskan, hasil pengujian laboratorium penting bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya parameter pencemar yang melebihi baku mutu, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menunjukkan kualitas air masih berada dalam batas yang diperbolehkan, data tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah munculnya kesimpulan yang tidak berdasarkan bukti.

Ketua DPRD Haltim itu berharap DPLH tidak bersikap pasif dalam merespons persoalan lingkungan yang menyentuh kepentingan masyarakat. Menurutnya, transparansi data dan keterbukaan hasil pengujian menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Yang paling penting adalah data. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, sementara pemerintah maupun perusahaan hanya memberikan penjelasan tanpa disertai hasil pemeriksaan yang jelas,” pungkasnya.