SANANA — PT Sumber Graha Maluku (SGM), perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu, mendapat sorotan terkait dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para karyawan.
Sorotan tersebut disampaikan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara. Ketua SBGN Maluku Utara, Abidin Liamanu, meminta perusahaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya penerapan K3 di lingkungan kerja.
Menurut Abidin, industri pengolahan kayu merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Aktivitas penggunaan mesin produksi, peralatan pemotong, paparan debu kayu, pengangkutan material, hingga proses produksi lainnya membutuhkan penerapan standar keselamatan yang ketat dan berkelanjutan.
Namun, berdasarkan sorotan yang diterima SBGN, penerapan K3 di lingkungan PT SGM diduga belum berjalan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
“Industri kayu memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan. Karena itu, penerapan K3 harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh diabaikan,” kata Abidin.
Ia juga menyoroti belum tersedianya fasilitas klinik atau pelayanan kesehatan yang dinilai memadai bagi karyawan di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas atau mekanisme pelayanan kesehatan menjadi penting untuk memastikan pekerja mendapatkan pertolongan pertama dan penanganan yang cepat ketika mengalami kecelakaan, sakit, maupun kondisi darurat saat berada di tempat kerja.
“Karyawan merupakan bagian penting dari keberlangsungan sebuah perusahaan. Karena itu, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan,” ujarnya.
Abidin menjelaskan, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Penerapan K3 merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia,” terangnya.
Ia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memperhatikan berbagai risiko pekerjaan serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat aktivitas kerja.
“Perusahaan tidak boleh hanya menuntut karyawan untuk bekerja dan mencapai target produksi. Keselamatan, kesehatan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Abidin menambahkan, ketiadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses pekerja juga perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, perusahaan setidaknya harus memiliki mekanisme yang jelas dalam memberikan pertolongan pertama dan penanganan kesehatan bagi karyawan yang mengalami kondisi darurat atau sakit saat bekerja.
SBGN Maluku Utara berharap pihak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, termasuk memastikan ketersediaan sarana keselamatan, prosedur penanganan kecelakaan kerja, serta akses pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja.
Ia juga mendorong instansi terkait melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan K3 di perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan