SANANA — Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, belajar, melakukan penelitian hingga mengembangkan usaha. Namun, di balik kemudahan tersebut, ruang digital juga menyimpan berbagai ancaman yang perlu diwaspadai, khususnya oleh generasi muda.

Menyikapi tantangan tersebut, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, menggelar kuliah umum di Ruang Auditorium STAI Babussalam Sula, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Andres, S.I.K. sebagai narasumber dengan tema “Bahaya Internet di Era Tanpa Batas: Menavigasi Ruang Digital, Menghadapi Ancaman Siber, dan Menjaga Generasi dari Jebakan Dunia Maya.”

Kuliah umum ini diikuti sivitas akademika STAI Babussalam Sula dan menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta kemampuan mahasiswa dalam mengenali dan menghadapi berbagai ancaman di dunia maya.

Turut hadir Ketua STAI Babussalam Sula Dr. Sahrul Takim, KBO Intel Polres Kepulauan Sula, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Babussalam Sula Sahbudin Lumbessy, M.Pd.I., para dosen, serta mahasiswa.

Dalam sambutannya, Ketua STAI Babussalam Sula, Dr. Sahrul Takim, mengatakan kuliah umum tersebut bukan sekadar agenda akademik, tetapi bagian dari upaya membekali mahasiswa agar mampu menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memahami berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.

“Internet telah membuat dunia menjadi semakin dekat. Tetapi pada saat yang sama, internet juga membuat bahaya menjadi semakin dekat,” ujar Sahrul.

Menurutnya, internet memiliki manfaat besar bagi pendidikan, komunikasi, penelitian, kewirausahaan maupun pengembangan diri. Namun, jika tidak digunakan secara bijak, teknologi dapat berubah menjadi ruang yang menghadirkan berbagai persoalan sosial dan hukum.

Sejumlah ancaman yang perlu menjadi perhatian generasi muda antara lain penipuan online, judi online, pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, cyberbullying, hoaks, pencurian data pribadi, pornografi, ujaran kebencian hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Sahrul menegaskan bahwa internet bukan wilayah yang bebas dari hukum. Setiap aktivitas di ruang digital tetap harus memperhatikan etika, norma sosial, nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mahasiswa harus memahami bahwa kebebasan di ruang digital bukan berarti bebas melakukan apa saja. Setiap kebebasan harus diikuti tanggung jawab,” tegasnya.

Sahrul juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

Sebagai insan akademik, kata dia, mahasiswa harus memiliki budaya berpikir kritis dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Tidak semua informasi yang viral adalah benar. Tidak semua informasi yang banyak dibagikan adalah fakta. Mahasiswa sebagai insan akademik tidak boleh memiliki budaya ‘asal percaya’,” katanya.

Ia mengajak mahasiswa membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membandingkan berbagai sumber, menganalisis konteks, serta memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Menurutnya, kemampuan memverifikasi informasi merupakan bagian penting dari literasi digital. Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus menjadi pengguna yang kritis, cerdas, etis dan bertanggung jawab.

Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

Sahrul menilai AI memberikan peluang besar bagi dunia pendidikan, termasuk membantu pembelajaran, penelitian, pengembangan pengetahuan dan kreativitas mahasiswa.

Namun, perkembangan AI juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya manipulasi gambar, suara dan video melalui teknologi deepfake.

“Ke depan kita tidak boleh hanya bertanya, ‘Apakah saya melihat videonya?’ tetapi harus bertanya, ‘Apakah video ini benar?’” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan AI menuntut mahasiswa memiliki kemampuan literasi digital dan berpikir kritis yang semakin kuat.

Mahasiswa harus mampu membedakan informasi autentik dengan konten hasil manipulasi teknologi. Kemampuan tersebut dinilai semakin penting karena perkembangan teknologi membuat batas antara informasi asli dan palsu semakin sulit dikenali.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Andres, S.I.K. dalam materi kuliah umum mengajak mahasiswa melihat internet bukan hanya sebagai sarana komunikasi dan sumber informasi, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki berbagai potensi ancaman.

Salah satu isu yang disoroti adalah nomophobia atau No Mobile Phone Phobia, yakni rasa panik, cemas dan takut secara berlebihan ketika seseorang jauh dari telepon genggam atau tidak mendapatkan akses jaringan.

Gejalanya antara lain terus-menerus memeriksa telepon genggam meskipun tidak ada notifikasi, merasa cemas ketika baterai hampir habis, sulit tidur akibat terlalu lama melakukan scrolling, hingga lebih memilih berinteraksi dengan layar dibandingkan berkomunikasi dengan orang di sekitarnya.

Untuk mengatasi ketergantungan tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan konsep digital detox, antara lain melalui pengaturan batas waktu penggunaan perangkat (screen time) dan mengurangi notifikasi yang tidak diperlukan.

Ancaman lain yang menjadi perhatian adalah phishing, yakni modus penipuan digital dengan menyamar sebagai pihak terpercaya untuk mencuri kata sandi, data pribadi maupun kode OTP.

Dalam materi kuliah umum, phishing dicontohkan melalui berbagai tawaran yang terlihat menggiurkan, salah satunya pesan mengenai pemberian kuota internet gratis dalam jumlah besar.

Peserta diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pesan semacam itu dan tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima.

Mahasiswa juga diminta selalu memeriksa alamat situs, sumber pesan serta keaslian informasi sebelum memberikan data pribadi maupun kode keamanan.

Pesan tersebut penting karena perkembangan teknologi juga diikuti semakin beragamnya modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan pengguna internet.

Selain penipuan, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga jejak digital. Apa yang diunggah ke internet tidak selalu benar-benar hilang setelah dihapus. Konten yang telah dipublikasikan dapat meninggalkan jejak digital dalam jangka panjang dan berpotensi memengaruhi reputasi seseorang di kemudian hari.

Karena itu, mahasiswa diajak lebih berhati-hati sebelum mengunggah foto, video, komentar maupun informasi tertentu ke media sosial.

Materi tersebut dirangkum melalui prinsip SMART, yaitu Safe, Materials, Accept, Reliable, dan Think.

Safe menekankan pentingnya menjaga data pribadi. Materials mengarahkan pengguna untuk mengakses konten yang pantas dan positif. Accept mengingatkan agar tidak sembarangan menerima file atau pesan dari orang yang tidak dikenal.

Selanjutnya, Reliable mengajarkan bahwa tidak semua informasi di internet dapat dipercaya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fakta. Sedangkan Think mengajak pengguna berpikir sebelum memposting serta mempertimbangkan dampak unggahannya terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Kuliah umum tersebut juga menekankan bahwa dunia maya bukan ruang yang bebas dari aturan.

Mahasiswa diberikan pemahaman bahwa aktivitas digital di Indonesia memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, penggunaan media sosial, penyebaran informasi, komunikasi digital maupun pembuatan konten harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan kebenaran informasi, etika, keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi mahasiswa, pemahaman hukum digital menjadi penting karena ruang maya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik, pendapat, komentar maupun konten yang diproduksi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain dan tidak melanggar ketentuan hukum.

Sahrul Takim menilai persoalan keamanan digital tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak.

Menurutnya, perguruan tinggi, kepolisian, pemerintah, keluarga dan masyarakat perlu membangun kolaborasi untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi generasi muda.

“Kampus tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Orang tua tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi Kapolres Kepulauan Sula AKBP Andres, S.I.K. yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sahrul berharap sinergi antara STAI Babussalam Sula dan Polres Kepulauan Sula dapat terus dikembangkan, khususnya dalam bidang literasi hukum, pendidikan, pembinaan mahasiswa serta penguatan kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan akun. Pengguna dianjurkan tidak menggunakan kata sandi yang lemah seperti “123456”, tetapi menggunakan kombinasi huruf, angka dan simbol serta menerapkan langkah keamanan tambahan apabila tersedia.

Mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga data pribadi, tidak mudah mempercayai orang asing di internet, tidak sembarangan membuka tautan dan melakukan pemeriksaan fakta sebelum menyebarkan informasi.

Bagi STAI Babussalam Sula, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun mahasiswa yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga literasi digital, kesadaran hukum, etika bermedia, kemampuan berpikir kritis dan kemampuan menghadapi ancaman siber.

Internet memberikan akses informasi yang luas dan hampir tanpa batas. Namun, luasnya akses tersebut harus dibarengi kemampuan menyaring informasi dan mengendalikan diri.

Melalui kuliah umum bersama Kapolres Kepulauan Sula, mahasiswa diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang lebih kritis, aman, etis dan bertanggung jawab.

Bukan sekadar mampu menggunakan internet, tetapi memahami risikonya. Bukan hanya cepat menerima informasi, tetapi mampu memeriksa kebenarannya. Dan bukan hanya bebas berekspresi di dunia maya, tetapi juga memahami batas etika dan hukum.

Kuliah umum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam membangun generasi muda yang cerdas digital, aman dalam bermedia, kritis terhadap informasi serta memiliki kesadaran hukum di tengah perkembangan teknologi yang semakin tanpa batas.