SANANA – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menyerahkan tersangka berinisial SI alias Saman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dalam tahap II penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolsek Sulabesi Barat, Iptu Gunawan Ipa, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan dalam proses hukum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gunawan, Senin (19/10/2026).

Menurut Gunawan, setelah penyerahan tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Kepulauan Sula, termasuk mempersiapkan proses hukum menuju persidangan.

Ia menegaskan, Polsek Sulabesi Barat berkomitmen menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan penyerahan tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di kejaksaan hingga pelimpahan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan perundang-undangan.