SANANA – Komitmen Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKBP Handres, dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini diuji. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kompak CV Global Niaga Mandiri, Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, masih dalam tahap penyelidikan.

Handres menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses. Terkait pertanggungjawaban, semuanya kasuistis dan sesuai fakta yang ada,” kata Handres kepada media, Selasa (27/10/2026).

Ia memastikan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kepulauan Sula. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM di SPBU yang dimaksud.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Polres Kepulauan Sula dalam membuktikan keseriusan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Sebab, penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat berhak tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu akses masyarakat terhadap bahan bakar dengan harga yang telah disubsidi pemerintah.

Di sisi lain, kepolisian dituntut memperketat pengawasan terhadap berbagai dugaan modus penyalahgunaan BBM bersubsidi, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, praktik pengepulan, hingga dugaan niaga ilegal. Namun, setiap dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang objektif.

Komitmen pemberantasan mafia BBM bersubsidi pun tidak cukup berhenti pada pernyataan. Publik membutuhkan transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara, kejelasan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki, serta tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran.

Seorang akademisi di Kepulauan Sula menilai, penegakan hukum harus menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau Kapolres ingin memberantas mafia BBM, jaringan ilegal ini harus ditindak sesuai hukum. Tidak cukup dengan komitmen tanpa penindakan,” ujarnya.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan hingga penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Sula, baik di Pulau Sulabesi maupun Pulau Mangoli, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut membutuhkan pengawasan serius dan penanganan yang transparan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Polres Kepulauan Sula pun didesak menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM secara profesional, tanpa tebang pilih, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Kini, publik menunggu pembuktian atas komitmen Kapolres. Apakah penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kompak CV Global Niaga Mandiri akan mengungkap fakta dan berujung pada penindakan jika ditemukan pelanggaran, atau justru berhenti pada pernyataan komitmen? Jawabannya akan terlihat dari keterbukaan dan hasil penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.