SANANA – Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Wahab Tidore, mendapat sorotan dari sejumlah warga menyusul polemik pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa yang dinilai bermasalah secara prosedural.

Warga mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi hingga mencopot pejabat Kaur Keuangan tersebut. Mereka menilai proses pengangkatannya tidak dilakukan secara transparan dan diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan perangkat desa.

Persoalan ini bermula dari dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Kaur Keuangan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Warga mempersoalkan status domisili pejabat yang bersangkutan serta mekanisme seleksi yang disebut tidak pernah dilakukan secara terbuka.

Menurut perwakilan warga, pejabat Kaur Keuangan tersebut bukan merupakan penduduk asli Desa Waiboga. Selain itu, pengangkatannya diduga tidak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemerintahan desa.

Namun, hingga kini, desakan masyarakat untuk melakukan evaluasi belum mendapatkan respons yang dianggap memadai dari Pj Kades Wahab Tidore. Sikap tersebut memunculkan kekecewaan warga yang berharap adanya langkah korektif terhadap persoalan administrasi pemerintahan desa.

Padahal, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam Pasal 50 UU Desa, perangkat desa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persyaratan domisili. Sementara itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa melalui tahapan konsultasi dan rekomendasi camat serta ketentuan seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, warga menilai pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten perlu turun tangan untuk memeriksa legalitas proses pengangkatan Kaur Keuangan tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan prosedur pengangkatan telah dipenuhi.

Persoalan ini juga dinilai tidak bisa dianggap sepele. Sebab, Kaur Keuangan merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki tanggung jawab penting dalam urusan administrasi keuangan, termasuk pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa.

Jika proses pengangkatannya terbukti tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Atas persoalan itu, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Sulabesi Tengah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan tersebut.

Warga juga memperingatkan bahwa apabila tuntutan mereka terus diabaikan tanpa penjelasan dan penyelesaian yang transparan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berujung pada aksi protes dengan jumlah massa yang lebih besar.

Bagi warga, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian jabatan, melainkan upaya memastikan pemerintahan Desa Waiboga berjalan sesuai aturan, mengedepankan transparansi, serta tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.