SOFIFI – Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara bersama jajarannya menggelar patroli malam di wilayah hukum Polsek Oba Utara dan Subsektor Oba Tengah pada Rabu (11/6/2025) malam. Patroli dimulai sekitar pukul 22.30 WIT dan menyasar Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, ini berhasil mengungkap aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis cap tikus di dua rumah warga.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada pukul 00.54 WIT, IPDA Suherlin menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari deteksi dini yang dilakukan oleh Unit Intel. Tim mendapatkan informasi bahwa sejumlah warga di Desa Lola diduga menjual miras secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel mengoordinasikan langkah dengan Unit Reskrim dan Unit Samapta. Tim gabungan pun bergerak ke lokasi yang dicurigai.

“Dalam penggeledahan di rumah milik Marcel, kami menemukan tiga kantong plastik berisi cap tikus. Kemudian, saat bergerak ke rumah warga lainnya, yakni Sarje Bawekes, kami kembali menemukan 12 kantong plastik cap tikus,” ungkap IPDA Suherlin.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Adapun tim yang terlibat dalam razia ini terdiri dari Kapolsek, Kanit Samapta, Unit Reskrim, Unit Intel, dan personel Samapta Polsek Oba Utara. Selama operasi berlangsung, situasi dilaporkan tetap aman dan kondusif.