TERNATE – Kilasanindonesia.com.
Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Samapta kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan kantong miras jenis cap tikus.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 18.00 WIT terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Samapta bergerak menuju lokasi pada pukul 19.30 WIT.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 karung berisi total 500 kantong plastik miras jenis cap tikus yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua pria masing-masing berinisial R (24) dan AN (20), keduanya warga Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ternate.
Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman beralkohol ilegal, karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bur/ red)






Tinggalkan Balasan