HALSEL – Kilasanindonesia.com.
Kepolisian Resor Halmahera Selatan melalui Polsek Pulau Bacan melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Jumat (3/4).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan sekaligus memusnahkan sebanyak 1.625 liter saguer (air enau) yang diduga sebagai bahan baku pembuatan miras tradisional.

Operasi dipimpin oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan 10 personel. Kegiatan penyisiran dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIT dengan menyasar area perkebunan di dua wilayah berbeda.

Di Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, petugas menemukan sebanyak 375 liter bahan baku miras. Sementara itu, di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, ditemukan sekitar 1.250 liter yang tersebar di tiga titik lokasi.

Kapolsek Pulau Bacan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi sebagai langkah preventif guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif serta humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya keamanan lingkungan. (Bur/red).